Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 142 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
6 Tahun 2009 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 65 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 159 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2019,
Terdiri dari 6 Pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Isi Dan Uraian Renja Perangkat Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemenuhan Kebutuhan Oksigen Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
menjamin dan menyediakan fasilitas untuk
kelangsungan upaya peningkatan kesehatan;
b. bahwa penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019
(Covid-19) di Daerah Provinsi Jawa Barat semakin
meluas, yang berimplikasi pada terjadinya kelangkaan
ketersediaan oksigen di fasilitas pelayanan kesehatan
dan masyarakat, sebagai dampak meningkatnya
kebutuhan oksigen bagi kebutuhan medis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan upaya untuk
memenuhi kebutuhan oksigen di Daerah Provinsi Jawa
Barat khususnya fasilitas pelayanan kesehatan dan
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pemenuhan Kebutuhan Oksigen
pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-
19) di Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-09/MBU/07/2015 , Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020,
Ketentuan Umum Kelembagaan, Penyediaan Oksigen, Pengelolaan Dan Pendistribusian, Stok Pengaman, Data Dan Informasi, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Kerja Sama Dan Kemitraan, Insentif Dan Disinsentif, Aset Daerah, Pembiayaan, Monitoring Dan Evaluasi, Serta Pelaporan, Pengendalian Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
16 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2021
PERUBAHAN - PERGUB - NOMOR - 28 - 2019 - RENCANA - AKSI - PENGENDALIAN - PENCEMARAN - KERUSAKAN - DAERAH - ALIRAN - SUNGAI - CITARUM - 2019 - 2025
2021
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 37, BD 2021/No.37
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 dan Pasal 5 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2019, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019, perlu dilakukan perubahan pada Dokumen Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum Tahun 2019-2025. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum Tahun 2019-2025
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2020; PP No.33 Tahun 2018; Perpres No.15 Tahun 2018; Permenko Maritim No.8 Tahun 2018; Perda No.20 Tahun 2014; Pergub No.5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.57 Tahun 2020; Pergub No.28 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu mengubah ketentuan Pasal 1 angka 6 dan menyisipkan angka 4a di antara Pasal 4 dan Pasal 5, serta mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 dicabut.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2021
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 63 Tahun 2019 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman unit pelaksana teknis daerah di
Lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tugas
Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, berimplikasi pada
perubahan nomenklatur pada Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
pertimbangan huruf a perlu dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017,
Terdiri dari 11 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, UPTD Di Lingkungan Badan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 Tahun 2019 dicabut.
13 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam
pelaksanaan reformasi birokrasi, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2019
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2023
yang saat ini berdasarkan evaluasi penilaian pelaksanaan
reformasi birokrasi, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 89 Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Tahun 2019-2023
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2019
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2019 diubah.
42 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun
2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014,
Terdiri dari 21 Pasal, 11 Bab yaitu Ketentuan Umum, Kewajiban Dan Larangan, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pelaporan Dan Penetapan Status Gratifikasi, Pengawasan, Hak Dan Perlindungan, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2014 dicabut.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021
Pergub Prov. Jawa Barat No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
Mencabut
Pergub Prov. Jawa Barat No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-
Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 72
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
107 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017
Terdiri dari 42 Pasal, 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru, Penyelenggara Ppdb, Pengaduan, Informasi, Pelaporan, Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan, Perpindahan Peserta Didik, Pembiayaan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2020 dicabut.
51 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman untuk evaluasi pelaksanaan
reformasi birokrasi pada Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2019
tentang Sistem Evaluasi Implementasi Reformasi Birokrasi
Perangkat Daerah;
b.bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi
pada Perangkat Daerah serta untuk harmonisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan dilakukan
peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Sistem Evaluasi Implementasi Reformasi
Birokrasi Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
Terdiri dari 14 pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Pedoman Evaluasi, Kelembagaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2019 dicabut.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 18 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Terdiri dari 15 pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas, Tata Cara Pembayaran, Pengendallan Internal, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan ketahanan pangan dan
percepatan pemulihan ekonomi di wilayah Daerah Provinsi
Jawa Barat, perlu menumbuhkembangkan kewirausahaan
pada sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan
mendorong regenerasi petani dari kelompok milenial melalui
pendekatan konsep pengembangan agribisnis yang maju,
mandiri, modern, berdaya saing dan menguntungkan, serta
pemanfaatan teknologi digital yang efektif dan efisien, sebagai
upaya meningkatkan produksi pangan, bahan baku industri
pengolahan dan komoditas ekspor, mengurangi permasalahan
keterbatasan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan
petani;
b. bahwa untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, serta
menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang
mengamanatkan setiap barang milik daerah dalam
pengelolaannya harus memberikan nilai manfaat bagi
masyarakat, perlu sinergi antarpemangku kepentingan
melalui dukungan program/kegiatan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, sarana dan prasarana;
c. bahwa sinergi antarpemangku kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu pedoman perencanaan,
pelaksanaan, dan pemantauan secara berkesinambungan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Melalui Program Petani
Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2020
Terdiri dari 37 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Kerja Sama, Sistem Informasi Dan Data Terpadu, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
mengatur mengenai Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat