PERGUB Prov. Jawa Barat No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 25 Tahun 2021 tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan statistik sektoral meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis dan penyebarluasan data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan Pemda Provinsi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, saat ini belum terdapat keterpaduan pelaksanaan pendataan keluarga di tingkat desa.kelurahan, maka perlu ditetapkan Pergub tentang Satu Data Terpadu Keluarga Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 16 Tahun 1997; UU No, 52 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 95 Tahun 2018; PP No. 39 Tahun 2019; Permendagri No. 1 Tahun 2013; PermenPANRB No. 5 Tahun 2020; Permenpemnas No. 17 Tahun 2020; Permenkominfo No. 1 Tahun 2023; Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2019; Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Pusat Statistik No. 4 Tahun 2021; Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020; Perda No. 4 Tahun 2021; Pergub No. 41 Tahun 2022; Pergub No. 47 Tahun 2022; Pergub No. 161 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pendataan keluarga, aplikasi satu data terpadu keluarga jawa barat, keamanan data, pemanfaatan satu data terpadu keluarga jawa barat, pemantauan dan evaluasi, kerja sama, pendanaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
13 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Transformasi Digital Dalam Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan penanggulangan keadaan darurat bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh perlu sinergitas pengelolaan data dan informasi serta keterbukaan informasi melalui partisipasi dan kolaborasi para pemangku kepentingan penanggulangan bencana, setiap Pemda dapat memiliki pusat data, dengan mengacu pada standar pusat data, standar interoperabilitas, dan standar keamanan informasi untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka perlu ditetapkan Pergub tentang Pedoman Transformasi Digital dalam Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2009; Pergub Jawa Barat No. 68 Tahun 2014; Pergub Jawa Barat No. 1 Tahun 2020; Pergub Jawa Barat No. 47 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan transformasi digital, data dan informasi keadaan darurat bencana, pengembangan, keamanan data dan informasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembangunan desa di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui gerakan membangun desa guna mewujudkan desa maju dan mandiri, sehubungan adanya penyesuaian arah kebijakan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2026, maka perlu ditetapkan Pergub tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa.
UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 7 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 47 Tahun 2015; Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016; Permendesa PDTT No. 5 Tahun 2016; Pergub Jawa Barat No. 8 Tahun 2019; Pergub Jawa Barat No. 8 Tahun 2022; Pergub Jawa Barat No. 25 Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penghargaan Daerah Lainnya
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penghargaan Daerah Lainnya.
ABSTRAK:
Bahwa penghargaan daerah bagi pegawai negeri sipil dan penghargaan daerah lainnya telah diatur dengan Pergub No. 18 Tahun 2021, untuk menyelaraskan parameter dan ketentuan dalam pemberian penghargaan, serta untuk mengatur lebih lanjut dalam pemberian penghargaan daerah lainnya, perlu ditetapkan Pergub tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2019; Perda No. 7 Tahun 2016; Pergub No. 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Pergub No. 28 Tahun 2022; Pergub No. 182 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 18 Tahun 2021 tentang Penghargaan Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penghargaan Daerah Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2023
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Badan Pengelola Islamic Centre Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Badan Pengelolaan Islamic Centre Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung syiar islam dan pengembangan Al-Qur'an di Jawa Barat, Pemda Provinsi Jawa Barat telah membentuk Badan Pengelola Islamic Centre Jawa Barat berdasarkan Pergub Jawa Barat No. 62 Tahun 2011, dengan adanya perubahan nomenklatur kelembagaan dan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat , maka perlu ditetapkan Pergub tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 62 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Islamic Centre Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah: UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2008; Pergub No. 62 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 62 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Islamic Centre Jawa Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
3 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2023
penjabaran - perubahan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD Tahun 2023 No.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Prov. Jawa Barat No. 8 Tahun 2023 maka perlu menetapkan Pergub tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Ini UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2023; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020 ) sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; . Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Prov. Jawa Barat No. 1 Tahun 2022; Perda Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2022; . Perda Prov. Jawa Barat No. 8 Tahun 2023.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
7 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat