Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Cirebon-Patimban-Kertajati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Cirebon-Patimban Kertajati, perlu dilaksanakan pengelolaan kawasan secara terintegerasi antar sektor, antar wilayah dan antar kewenangan melalui peningkatan peran investasi dan percepatan pertumbuhan ekonomi di Kawasan Metropolitan Cirebon-Patimban-Kertajati, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Cirebon-Patimban-Kertajati, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Cirebon- Patimban - Kertajati.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Organisasi, Pembiayaan, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2020
RENCANA AKSI PENGEMBANGAN KAWASAN METROPOLITAN CIREBON- PATIMBAN- KERTAJATI tahun 2020-2030
2020
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 84, BD 2020/84
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Cirebon Patimban Kertajati Tahun 2020- 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah Provinsi Jawa Barat yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing; b. bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2Ol8-2O23, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan arahan strategi pengembangan kawasan dalam mengatasi ketimpangan ekonomi dan menyiapkan ruang investasi; c. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2038, diperlukan perencanaan terpadu dalam mewujudkan pengembangan Metropolitan Cirebon-Patimban-Kertajati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a,b, dan c, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Cirebon-Patimban-Kertajati Tahun
2020-2030;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini terdiri dari 6 Bab dan 9 Pasal, yaitu Ketentuan Umum, Isi dan Uraian Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Metropolitan Rebana, Kelembagaan, Pembinaan dan Evaluasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 20l9 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2016, Dan bahwa untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat agar lebih independen dan objektif telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Gubernur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2016 dicabut.
24 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020
Pergub Prov. Jawa Barat No. 96 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Mencabut
Pergub Prov. Jawa Barat No. 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Pergub Prov. Jawa Barat No. 59 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Pergub Prov. Jawa Barat No. 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kedudukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa kedudukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat 77 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 jo. Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, berimplikasi pada perubahan struktur Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga Peraturan Gubernur Jawa Barat, Peninjauan kembali Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Perangkat Daerah, Kedudukan Dan Tugas Pokok, Susunan Organisasi, Staf Ahli Dan Tenaga Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 59 Tahun 2018 dan Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 77 Tal:un 2018 dicabut.
38 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) Pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan paradigma rumah sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status rumah sakit yang dapat dijadikan subjek hukum, sehingga perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi dari masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien serta sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r UU Nomor 44 Tahun 2009, RSJ Provinsi Jawa Barat harus menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan rumah sakit, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; Permenkes No.49 Tahun 2013; Permenkes No.10 Tahun 2014; Permenkes Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011; Permendagri No.79 Tahun 2018; Keputusan Menkes Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002; Perda No.9 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata kelola manajemen RSJ Provinsi Jawa Barat, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi, dewan pengawas, pejabat pengelola rumah sakit, satuan pemeriksaan internal (SPI), komite, komite medik, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
29 Hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2020
Pergub Prov. Jawa Barat No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Konstruksi, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi, Dan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, maka Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan pencabutan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2Ol9 tentang Standar dan Pedornan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Iembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018
Pencabutan Peraturan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 dicabut.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.37 Tahun 2014; PP No.82 Tahun 2001; PP No.45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.60 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2004; PP No.44 Tahun 2004; PP No.76 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2011; PP No.37 Tahun 2012; Keppres No.32 Tahun 1990; Perda No.22 Tahun 2010; Perda No.20 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pengelolaan daerah aliran sungai, pelaksanaan, pembentukan forum koordinasi pengelolaan daerah aliran sungai, pemberdayaan masyarakat, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
20 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Ajengan Masuk Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan upaya membentuk manusia Pancasila yang bertakwa melalui peningkatan peran mesjid dan tempat ibadah sebagai pusat peradaban dengan sasaran misi Pesantren Juara, Mesjid Juara dan Ulama Juara berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, Dan bahwa dalam upaya mewujudkan misi dilakukan kegiatan ajengan masuk sekolah yang merupakan pemberdayaan ajengan sebagai salah satu unsur pesantren untuk dilibatkan dalam membentuk manusia Pancasila yang bertaqwa dan berakhlaqul karimah di Sekolah Menengah Atas, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaran Ajengan Masuk Sekolah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Sistem Informasi Ams, Kerjasama, Monitoring Dan Evaluasi, Serta Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
9 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2020
Pergub Prov. Jawa Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penata Usahaan , Pertanggungjawaban , Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid_19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya percepatan penanggulangan Coronauirus Disease-|9 (Covid- 19) di Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 jo. Nomor 44 Tal:.un 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan Penanganan Dampak Coronauirus Disease-79. (Covid-19), serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Dan bahwa terdapat penyesuaian program untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19, sehingga perlu dilalukan perubahan kedua terhadap Peraturan Gubernur bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggunglawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan Penanganan Dampak Coronauirus Disease 2019 (Covid19), serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 diubah.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan, Kepegawaian, Dan Non Keuangan Dan Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip keuangan, kepegawaian, dan arsip non keuangan dan kepegawaian, perlu disusun jadwal retensi arsip fasilitatif keuangan, kepegawaian, dan non keuangan dan kepegawaian, Dan bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan, Kepegawaian, dan Non Keuangan dan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 1961, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Rekomendasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat