PERGUB Prov. Jawa Barat No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa di wilayah Jawa Barat telah terjadi pandemi berupa infeksi Coronauirus Disease 19 (Covid-19) sehingga perlu upaya pencegahan dan penanggulangan dalam bentuk kewaspadaan dini, kesiapsiagaan, serta tindakan antisipasi pencegahan, deteksi, pengobatan, dan respon lain yang diperlukan dengan melakukan prioritas penganggaran belanja langsung pada Perangkat Daerah, Dan bahwa untuk prioritas belanja langsung dilakukan pergeseran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Serta Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Tim Bantuan Operasional Sekolah mempersiapkan naskah perjanjian hibah, dan memfasilitasi pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah, Dan bahwa selain hibah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan Bantuan Pendidikan Menengah Universal dalam peningkatan mutu layanan pendidikan di Jawa Barat, Dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu pengaturan tersendiri, Sehingga sehubungan dengan pertimbangan serta untuk optimalisasi pelaksanaan hibah perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Pelaksanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, Dan bahwa dalam perhitungan penyaluran dana bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan penyesuaian kembali, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2017 ,Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahun 2O17 tentang Pedoman Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan ll5|PMK.O7 12013, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 108 Tahun 2009, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 52 Tahut 2017.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses sesuai dengan salah satu area perubahan dalam reformasi birokrasi, perlu adanya Peta Proses Bisnis sebagai panduan bagi unit organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dalam mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, Dan bahwa Peta Proses Bisnis dimanfaatkan untuk melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehinggit solusi penyempurnaan proses lebih terarah, dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengerrdalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan, Sehingga untuk melaksartakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Relbrmasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, serta berdasarkan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Perl lSIM.PAN/7/2008, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019,
Ketentuan Umum, Penyusunan Peta Proses Bisnis, Penerapan, Perubahan, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Kendaraan Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Kendaraan Daerah dan Retribusi Daerah, Dan bahwa dalam rangka intensifikasi penerimaan Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memperkuat penyediaan anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan perubahan pengaturan mengenai penetapan target dan pemberian insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011, . Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2010.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penata Usahaan , Pertanggungjawaban , Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja Melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa World Health Organization (WHO) telah menyatakan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Global Pandemic, dan penyebarannya di Daerah Jawa Barat meningkat sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, Dan bahwa sebagai upaya percepatan penanggulangan Covid19 di Daerah Provinsi Jawa Barat diperlukan suatu pedoman pengalokasian, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dana antisipasi dan penanganan dampak, serta penyusunan rencana kebutuhan belanja melalui belanja tidak terduga, Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Gubernur, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Antisipasi dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja melalui Belanja Tidak Terduga Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
50 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 181 Tahun 2021 tentang Tata Hubungan Kerja Antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Hubungan Kerja Antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi Dengan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, perlu mengoptimalkan per€ur dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Administrasi dengan Pejabat Fungsional melalui pengaturan hubungan kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara optimal, efisien dan efektif, berdasarkan serta untuk efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas serta terukur pada masing-masing pemangku jabatan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Hubungan Kerja Antara Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Jabatan Administrasi dengan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Kedudukan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi Dan Jabatan Fungsional, Tata Hubungan Kerja, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya perpanjangan status keadaan darurat tertentu Bencana Wabah penyakit akibat Coronauirus Disease (COVID 19) sampai tanggal 29 Mei 2020, sebagai bentuk penanganan dan penangguiangan dampak masa darurat dimaksud diperlukan penambahan pemenuhan anggaran Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Belanja Tidak Terduga tidak mencukupi maka dapat melakukan penjadualan ulang capaian Program dan Kegiatan tahun anggaran berjalan, Sehingga penggunaan Belanja Tidak Terduga dilakukan dengan pergeseran anggaran dari Belanja Langsung dan Belanja Bantuan Keuangan ke Belanja Tidak Terduga, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan Diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa penyebaran pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Wilayah Jawa Barat semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda dampak psikologis, serta mengancam dan menganggu kehidupan masyarakat, Dan bahwa Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap masyarakat yang Terdampak Pandemi COVID-19 dan Dunia Usaha Khususnya Usaha mikro dan usaha Kecil yang terdampak Pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan jaring pengaman sosial (SOCIAL SAFETY NET), Sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Jaring Pengaman Sosial (SOCIAL SAFETY NET), bagi masyarakat yang terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease- 19 (COVID-19) di Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peratutan Pemerintah Penganti Undang -Undang 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Penanganan Dampak Sosial Dan Ekonomi Bagi Masyarakat Yang Terdampak, Pelaksanaan Program Padat Karya Dengan Keikutsertaan Masyarakat Yg Terdampak, Percepatan Pelaksanaan Program Bopdaerah Provinsi Bpum Dan Pbi Jkn Untuk Penurunan Beban Pengeluaran Masyarakat Yang Terdampak, Pemberian Bantuan Non Tunai Kepada Keluarga Yang Yang Anggotanya Terindikasi Odp, Pdp, Dan Terinfeksi Covid-19, Pengawasan Dan Pelaporan, Monitoring Dan Evaluasi, Informasi Pusat Data Dan Dukungan Sistem Informasi,Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2020.
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 39 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi Dan Daerah Kota Bekasi
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, Dan Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (BODEBEK), Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi, Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020, Dan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Diperlukan untuk menekan penyebaran Covid-19 Secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para pihak yang berkepentingan, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan peraturan gubernur tentang pendoman pembatasan sosial skala besar(PSBB) dalam penaganan Covid- 19 Di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VII/2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun2020, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020, Keputusuan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Peraturan daerah jawa barat nomor 14 tahun 2019,Keputusan Badan Penanggunglangan Bencana Nomor 9. ATahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/248/2020.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kegiatan Tertentu yang tetap Dilaksanakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar, Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar penduduk Selama PSBB, Sumber Daya Penangganan COVID-19, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2020.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat