Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pengelolaan daerah aliran sungai, pelaksanaan, pembentukan forum koordinasi pengelolaan daerah aliran sungai, pemberdayaan masyarakat, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, serta ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat