APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42.1, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANGGARAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Lamongan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021, guna
tertib administrasi dan pengendalian Kas Pemerintah
Kabupaten Lamongan, perlu menetapkan Anggaran Kas
Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2021
dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13
Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2021; 6. Peraturan Bupati Kabupaten Lamongan Nomor 42
Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2021
Jumlah pendapatan Rp2.942.554.795.504,00
, jumlah belanja Rp2.992.479.242.110,00
dan jumlah pembiayaan Rp49.924.446.606,00
dengan rincian sebagaimana tercantum
dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III
yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DI LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas
daerah yang harus ditumbuh kembangkandan
dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai pendorong
dan pemberdaya bagi pembangunan berkelanjutan
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa keberagaman budaya merupakan kekayaan
dan identitas bangsa sekaligus sebagai ciri khas
suatu daerah yang harus dilindungi dan
dikembangkan sebagai upaya pemajuan budaya di
daerah ditengah dinamika perkembangan kehidupan
masyarakat;
c. bahwa untuk memajukan budaya di daerah
diperlukan langkah strategis yang terukur, terpadu,
dan terarah serta memberikan kepastian hukum
melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan
dan pembinaan.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan; 3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pelestarian Kebudayaan; 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Lamongan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 ten tang Pedoman Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. objek pemajuan kebudayaan cli Daerah;
b. penyelenggaraan pemajuan kebudayaan di
Daerah;
c. upaya pemajuan kebudayaan di Daerah;
d. peran serta Pemerintah Daerah;
e. peran serta masyarakat;
f. penghargaan;
g. penyelesaian perselisihan;
h. pendanaan;
i. larangan;
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah dan di Desa, perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir dan terpadu secara berkelanjutan;
b. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penyelesaian data diperlukan kemudahan untuk memperoleh data dari dan antar instansi Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud huruf a
dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Lamongan;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 16 Tahun 1997;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 4 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 14 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 51 Tahun 1999;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 9 Tahun 2014;
Perpres No 27 Tahun 2014;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018;
Pergub Jawa Timur No 81 Tahun 2020.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. jenis dan sumber data;
b. prinsip satu data;
c. portal satu data;
d. penyelenggara satu data;
e. penyelenggaraan satu data;
f. forum satu data;
g. kemitraan dan kerja sama;
h. pemanfaatan;
i. pengendalian; dan
j. pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/ JASA DI DESA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa dalam Peraturan Bupati.
Mengingat: 12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Nilai Pengadaan, Ruang Lingkup Pengadaan, Para Pihak, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, Pelaksanaan Pengadaan, Pembayaran Prestasi Kerja, Keadaan Kahar, Pemutusan Surat Perjanjian, Sanksi, Penyelesaian Perselisihan, Pelaporan dan Serah Terima, Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pakaian dinas harian pegawai negeri sipil di lingkungan dinas perhubungan kabupaten lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai kekhususan dalam penggunaan pakaian dinas;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, disiplin dan keseragaman serta ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun identitas pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan, telah ditetapkan pakaian dinas harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalarn lingkungan Provinsi Jawa Timur (diurnumkan dalarn Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.19 Tahun 2015 ten tang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 188);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69/UM.606/Phb-85 tentang Tata Cara Pemakaian Lambang dan Logo Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 37 Tahun 1994;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11);
9. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 37).
PDH yang digunakan pada hari kerja terdiri dari :
a. PDH Pria:
1. kemeja lengan pendek berwarna putih dengan atribut lengkap;
2. celana panjang berwarna biru tua (dark blue).
b. PDH Wanita :
1. kemeja lengan pendek atau lengan panjang berwarna putih dengan atribut lengkap;
2. celana panjang atau rok berwarna biru tua (dark blue);
3. dapat juga menggunakan rompi berwarna biru tua (dark blue).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 34 Tahun 2019
EDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. Bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian, serta program pendidikan dan pelatihan yang berbasis pada kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Ligkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Mengingat: 5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi potensi aparatur kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta kelancaran penanganan se bagian urusan otonomi daerah di Kabupaten Lamongan, perlu adanya pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Lamongan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah kepada Camat.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5234) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 8);
13. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 50).
Kepala Daerah rnelirnpahkan sebagian kewenangannya kepada Carnal untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Pelirnpahan sebagian kewenangan sebagairnana dirnaksud pada ayat
(1), meliputi aspek:
a. perrzman;
b. rekomendasi;
c. koordinasi;
d. pembinaan;
e. pengawasan;
f. fasilitasi;
g. penetapan;
h. penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepala Daerah kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia
dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan
yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa arah pembangunan kesehatan Kabupaten
Lamongan untuk meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat melalui peningkatan
akses dan kualitas Pelayanan Kesehatan
semakin merata, terjangkau dan bermutu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dimana kesehatan
adalah merupakan urusan pemerintahan wajib
yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang
harus dilaksanakan melalui kewenangan
konkuren oleh Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012
tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
ten tang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun
2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
Tahun 9 Tahun 2018 tentang Perizinan Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Mandiri.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup
Sistem Kesehatan Daerah yang merupakan
bagian dari strategi pembangunan Daerah
dengan mempertimbangkan kondisi, dinamika
dan masalah spesifikasi Daerah, terdiri dari:
a. upaya kesehatan;
b. pembiayaan kesehatan;
c. sumber daya kesehatan;
d. sistem informasi kesehatan;
e. pemberdayaan masyarakat;
f. hak dan kewajiban;
g. kerjasama;
h. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 86 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Lamongan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah
Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2020, guna
tertib administrasi dan pengendalian Kas Pemerintah
Kabupaten Lamongan, perlu menetapkan Perubahan
Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun
2019 ten tang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2020 dalam Peraturan
Bupati.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2020; Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun
2020
perubahan keempat atas peraturan bupati
nomor 86 tahun 2019 tentang anggaran kas
pemerintah kabupaten lamongan tahun
anggaran 2020 meliputi perubahan terkait jumlah anggaran kas dan pembagiannya per tiwulan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
mengubah peraturan bupati
nomor 86 tahun 2019
jumlah 17 halamab
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat