Kepala Daerah rnelirnpahkan sebagian kewenangannya kepada Carnal untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Pelirnpahan sebagian kewenangan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), meliputi aspek: a. perrzman; b. rekomendasi; c. koordinasi; d. pembinaan; e. pengawasan; f. fasilitasi; g. penetapan; h. penyelenggaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat