Anggaran Kas Pemerintah Daerah tercliri clari: a. pendapatan sejumlah Rp3.076.799.929.800,00; b. belanjab sejumlah Rp3.098.199.929.800,00; dan c. pembiayaan sejumlah Rp21.400.000.000,00. dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat