Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RISIKO DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas
penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
dalam rangka mendukung pencapaian tujuan
pemerintahan daerah, diperlukan pedoman
pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lamongan;
b. bahwa Pedoman Pengelolaan Risiko menjadi
acuan bagi pejabat/ seluruh pegawai di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk
melakukan pengelolaan risiko.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 3. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 39 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan; 4. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 37 Tahun 2011
tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a . pengelolaan risiko;
b. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
58 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA KEPUTUSAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN DIPANDANG SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN DAN PERLU UNTUK DIPERBARUI; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, SERTA GUNA MENEGAKKAN DISIPLIN DAN MENINGKATKAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN, PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4); KEPUTUSAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2001 NOMOR 80 SERI D3).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; HARI DAN JAM KERJA; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
KEPUTUSAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 38 TAHUN 2001 TENTANG PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2001 NOMOR 80 SERI D3) DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2019
Pariwisata dan Kebudayaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019-2033
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Lamongan Tahun 2019-
2033.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata
Nasional Tahun 2010-2025; 4. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi
dan Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011-
2031.
Pembangunan Kepariwisataan meliputi:
a. Pembangunan Destinasi Kabupaten;
b. Pembangunan Pemasaran Kabupaten;
c. Pembangunan Industri Pariwisata Kabupaten; dan
d. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
146 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Lamongan Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING
DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA,
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksa.nakan ketentuan BAB 11, huruf D,
angka 4, huruf m lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya mengenai
pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat
clilaksanakan dengan tertib, transparan, dan akuntabel
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan,
Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
mengingta: Undang-undang Dasar Negara 1945 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nemer 75 Tahun 1959);
Undang-Undang 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan,
Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup: Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kriteria belanja tidak terduga;
b. penganggaran belanja tidak terduga;
c. prosedur pelaksanaan dan penatausabaan
belanja tidak terduga;
d. pelaporan dan pertanggungjawaban belanja tidak
terduga; dan
e. pengawasan, monitoring, dan evaluasi belanja
tidak terduga;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20.1 TAHUN
2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan
kebijakan Pemerintah terkait dengan mekanisme
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta guna efisiensi
dan efektifitas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, maka
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20.1 Tahun
2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah
Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022 perlu
disesuaikan kembali dengan menetapkan dalam
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Satuan Harga Regional; 5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20.1 Tahun
2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah
Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2022.
Mengubah lampiran Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 20.1 Tahun 2021 tentang
Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Lamongan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala Desa .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) ;
4. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 42);
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 49)
peraturan ini mengenai pedoman biaya pemilihan kepala desa . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; biaya pemilihan kepala desa; tata cara penentuan biaya pemilihan kepala desa yang bersumber dari APBD ; mekanisme penganggaran , pencairan dan pertanggungjawaban ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 6 halaman + lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip keuangan secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta terciptanya ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam upaya penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja pemerintahan dan pertanggungjawaban nasional, maka sesuai ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, maka perlu mengatur Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan.
1. Undang-UndangNomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-UndangNomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9. Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2000 dan Nomor 22 Tahun 2000 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara;
10. Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada lembaga-lembaga Negara dan Badan-Badan Pemerin tahan;
11. Peraturan Gubernur Jawa Timut Nomor 17 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Provinsi Jawa Timur;
12. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelamatan Arsip di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tenis Daerah Kabupaten Lamongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2011 Nomor 2);
14. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelamatan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 16);
15. Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lamongan Nomor 101 Tahun 1993 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lamongan.
Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Kabupaten Lamongan sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip yang berkaitan dengan arsip keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah. Setiap satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah memiliki tugas melaksanakan pengelolaan arsip keuangan yang memiliki retensi sekurang• kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SEKOLAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
BAHWA IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SELURUH LEVEL JENJANG PENDIDIKAN MERUPAKAN HAL YANG SANGAT PENTING UNTUK MENCIPTAKAN SISWA SEBAGAI GENERASI MUDA YANG BERKARAKTER MORAL ANTI KORUPSI; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, DIPANDANG PERLU MENETAPKAN PERATURAN BUPATI TENTANG IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SEKOLAH KABUPATEN LAMONGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; PELAKSANA IMPLEMENTASI INSERSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI; KERJA SAMA; MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan/ atau keteladanan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta, dan darma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan, maka perlu diberikan penghargaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka perlu menetapkan Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 5 Tahun 2014;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 49 Tahun 2018;
PP No 30 Tahun 2019;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2018.
Maksud dilaksanakannya pemberian penghargaan bagi ASN adalah sebagai pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan keteladanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Kriteria umum pemberian penghargaan bagi ASN Berprestasi yaitu:
a. ASN dengan status tidak diperbantukan/
dipekerjakan;
b. tidak pernah dijatuhi sanksi/hukuman disiplin tingkat berat, sedang dan ringan berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. setiap unsur penilaian dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memiliki masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah secara terns menerus tanpa terputus;
e. memiliki prestasi dan keahlian tingkat Daerah,
Nasional maupun Internasional yang telah mendapat pengakuan secara tertulis;
f. memiliki inovasi yang bermanfaat bagi
Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta telah mendapat pengakuan secara tertulis; dan
g. mendapatkan penghargaan atas upaya kerja dan/atau pengabdian pada pemerintah dan masyarakat yang telah mendapat pengakuan secara tertulis.
Peserta penilaian ASN Berprestasi dibagi menjadi 5 (lima) kategori yang terdiri dari:
a. ASN Berprestasi Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. ASN Berprestasi Jabatan Administrator setara Eselon III;
c. ASN Berprestasi Jabatan Pengawas setara Eselon IV kebawah;
d. ASN Berprestasi Jabatan Pelaksana setara Fungsional Umum; dan
e. ASN Berprestasi Jabatan Fungsional tertentu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT
DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintah daerah diperlukan suatu upaya
pembentukan perangkat daerah yang sesuai
dengan prinsip dasar organisasi berdasarkan
otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan fungsi
perangkat daerah sebagai pembantu kepala daerah
diperlukan penyesuaian perumpunan urusan
pemerintah serta evaluasi kelembagaan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lamongan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2017 ten tang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian
Penataan Perangkat Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan.
Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lamongan diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat