Maksud dilaksanakannya pemberian penghargaan bagi ASN adalah sebagai pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan keteladanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Kriteria umum pemberian penghargaan bagi ASN Berprestasi yaitu: a. ASN dengan status tidak diperbantukan/ dipekerjakan; b. tidak pernah dijatuhi sanksi/hukuman disiplin tingkat berat, sedang dan ringan berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. setiap unsur penilaian dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. memiliki masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah secara terns menerus tanpa terputus; e. memiliki prestasi dan keahlian tingkat Daerah, Nasional maupun Internasional yang telah mendapat pengakuan secara tertulis; f. memiliki inovasi yang bermanfaat bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta telah mendapat pengakuan secara tertulis; dan g. mendapatkan penghargaan atas upaya kerja dan/atau pengabdian pada pemerintah dan masyarakat yang telah mendapat pengakuan secara tertulis. Peserta penilaian ASN Berprestasi dibagi menjadi 5 (lima) kategori yang terdiri dari: a. ASN Berprestasi Jabatan Pimpinan Tinggi; b. ASN Berprestasi Jabatan Administrator setara Eselon III; c. ASN Berprestasi Jabatan Pengawas setara Eselon IV kebawah; d. ASN Berprestasi Jabatan Pelaksana setara Fungsional Umum; dan e. ASN Berprestasi Jabatan Fungsional tertentu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat