Struktur Organisasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT
DAERAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan fungsi penunjang
urusan pemerintah daerah diperlukan suatu upaya
pembentukan perangkat daerah yang sesuai
dengan prinsip dasar organisasi berdasarkan
otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan fungsi
perangkat daerah sebagai pembantu kepala daerah
diperlukan penyesuaian perumpunan urusan
pemerintah serta evaluasi kelembagaan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lamongan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diubah.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2017 ten tang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian
Penataan Perangkat Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan.
- Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lamongan diubah sehingga sebagaimana terdapat dalam Keputusan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- 10 Halaman
|