Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa di Kab Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara pengalokasian , Penyaluran , Penggunaan , Pemantauan dan Evaluasi dana Desa , maka guna kelancaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 tentang Pedoman teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dengan Peraturan Bupati .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2016 nomor 57 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) ;
5. Peraturan Bupati Lamongan nomor 49 Tahun 2015 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun anggaran 2016( Berita Daerah Kabupaten LamonganTahun 2015 Nomor 49)
peraturan ini mengenai pedoman teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana desa di Kab Lamongan TA 2016 . Peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 15 ; pasal 24 ayat (4) ; pasal 32 ayat (1) ; pasal 38 ; pasal 39 ; pasal 40 ; pasal 41 , pasal 42 , pasal 43 , pasal 48 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Penyusutan Akitiva Tetap Pemkab Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, aset tetap biaya perolehan asset disajikan
dikurangi berdasarkan akumulasi penyusutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka agar penyusutan barang milik daerah berupa aset tetap dapat dilaksanakan secara efektif, efesien, optimal dan terintegrasi, perlu menetapkan Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun .2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2012, Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5272);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengeiolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014, Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengeloiaan Barang
Miiik Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1425);
20. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun
2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang
Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2002 ten tang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2002 Nomor 26/E);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 28
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2007 Nomor 17 /E);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Norn or 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2007 Nomor 10/E).
25. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16 Tahun 2014 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 16).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Peraturan Bupati ini mengatur Penyusutan Aset Tetap milik Pemerintah
Daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola dan Pengguna.
3. maksud dan Tujuan:
4. Objek penyusutan:
5. nilai yang dapat disusutkan:
6. Masa Manfaat:
7. Metode Penyusutan:
8. Penghitungan dan Pencatatan:
9. penyajian dan Pengungkapan:
10. Ketentuan Lain-lain:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SKPD di Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian kinerja organisasi sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah , perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kejra perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 TAhun 2015 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2006 nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ;
3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2014 tentang petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota se jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 91, Seri E)
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan evaluasi dan implementasi sistem akuntabilitas kinerja isntansi pemerintah SKPD di Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman + lampiran 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Pasal 216 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 TAhun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2015 nomor 2036);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6) ;
5. Peraturan Daerh Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3 )
peraturan ini mengenai pedoman penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; organisasi pemerintah desa ; jenis desa ; tata kerja; penyesuaian jabatan perangkat desa ; pembinaan dan pengawasan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 14/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 9 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah desa di Kab. Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lamongan khususnya pembangunan di wilayah perdesaan guna peningkatan perekonomian, sosial dan budaya serta mendorong kemandirian masyarakat dengan berbasis pemberdayaan masyarakat Desa, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan serta agar pelaksanaan bantuan dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelak:sanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016.
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2·..
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2039); .
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun
2015 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 49).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud, tujuan dan sasaran:
3. Penggunaan dana bantuan keuangan:
4. Pengendalian dan pengawasan kegiatan:
5. Mekanisme pelaksanaan kegiatan:
6. Mekanisme pencairan:
7. Pelaksanaan Kegiatan:
8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
9. Pengawasan:
10. Ketentuan Lain-lain:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Lamongan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Biaya Pemilihan Kepala Desa .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) ;
4. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 42 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 42);
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 49)
peraturan ini mengenai pedoman biaya pemilihan kepala desa . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; biaya pemilihan kepala desa; tata cara penentuan biaya pemilihan kepala desa yang bersumber dari APBD ; mekanisme penganggaran , pencairan dan pertanggungjawaban ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 6 halaman + lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 ten tang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Republik Indonesia Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) s ebagaima na telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
7. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
'8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 3).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Pengangkatan Jabatan perangkat desa:
3. tata cara pencalonan dan pengangkatan perangkat desa:
4. masa jabatan perangkat desa:
5. Pembiayaan:
6. Pemberhentian perangkat desa:
7. Kekosongan jabatan perangkat desa:
8. program pelatihan perangkat desa:
9. ketentuan peralihan:
10. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengeu di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit yang disebabl-an oleh virus dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan/ atau Aedes albopir..tus yang hingga saat ini belum ditemukan obat dan vaksinnya;
b. bahwa kasus Dernam Berdarah Dengue berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa dan dapat menjadikar- Kabupaten Lamongan sebagai daerah endemis penyakit Demam Bardarah Dengue sehingga perlu dilakukan pemberatasan perkembangbiakan nyamuk dan jentik nyamuk dengar- ctidukung oleh seluruh masyarakat di Kabupatc n Lamongan;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratu ran Bupati ten tang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Dacrah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang•
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3447);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 560/ Menkes/Per/VIII/ 1989 ten tang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporan dan Tata Cara Penanggulangan Seperlunya;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 04/ Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan.
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistim Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 581/ Menkes/SK/Vll/ 1992 tentang Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomoor : 1116/ Menkes/SK/VIII/2003 ten tang Pedoman
Penyelenggaraan Sistim Surveilans Epidemiologi
Kesehatan;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 1479/ Menkes/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistim Suroeilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu;
16. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 20 tahun
2011 tentang Pengendalian Penyakit Demam
Berdarah Dengue di Provinsi Jawa Timur.
Mengatur tentang:
1. ketentuan umum:
2. Azas dan Tujuan:
3. Karakteristik dan cara penularan DBD:
4. Pengendalian penyakit:
5. Pencegahan DBD:
6. penaggulangan DBD:
7. Penaganan Tersangka atau Penderita DBD:
8. KLB DBD:
9. POKJANAL:
10. Kerjasama:
11. Peran serta Masyarkat:
12. Pembiayaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan:
13. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati mi mulai berlaku, Keputusan Bupati Lamongan Nomor 67 Tahun 2001 tentang Swadaya Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001
Nomor 83/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan tarif retribusi kesehatan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa ke butuhan masyarakat terhadap jenis pelayanan kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi;
b. bahwa ketentuan tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan saat ini sudah tidak sesuai dengan indeks harga kebutuhan pelayanan kesehatan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan kembali terhadap tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertim bangan se bagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka guna peningkatan pelayanan kesehatan secara optimal di Puskesmas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang• Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daera.h (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049) ;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, 'I'ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2010 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 13).
Mengubah Tarif Retribusi dan Jenis Pelayanan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk pelaksanaan Perda Kab Lamongan No 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kab. Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (4), Pasal
14 ayat (4), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 32, dan Pasal 36
Pcraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten
Lamongan, telah ditctapkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun, Pemerintah telah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, rnaka. dalam rangka tertib regulasi dipandang perlu meninjau dan menetapkan kembali Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Dacrah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5492);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5617);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30
Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan
Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pernulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14
Tahun 2013 tentang Simbol den Label Lim bah
Bahan Berbahaya dan Beracun;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Larnongan Nomor
11 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan
Pelestarian Lingkungan Hidup Kabupaten
Larnongan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 3).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Penetapan Limbah B3:
3. ketentuan Perizinan:
4. Kewajiban:
5. Lokasi Penyimpanan:
6. Pengemasan:
7. Jangka Waktu:
8. Perubahan Izin:
9. Tim Verifikasi:
10. Pembinaan dan Pengawasan:
11. Pelaksanaan Ketentuan Sanksi Administrasi:
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lirnbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat