Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Ruang Lingkup: Peraturan Bupati ini mengatur Penyusutan Aset Tetap milik Pemerintah Daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola dan Pengguna. 3. maksud dan Tujuan: 4. Objek penyusutan: 5. nilai yang dapat disusutkan: 6. Masa Manfaat: 7. Metode Penyusutan: 8. Penghitungan dan Pencatatan: 9. penyajian dan Pengungkapan: 10. Ketentuan Lain-lain: 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat