peraturan ini mengenai pedoman teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana desa di Kab Lamongan TA 2016 . Peraturan ini meliputi : perubahan ketentuan pasal 15 ; pasal 24 ayat (4) ; pasal 32 ayat (1) ; pasal 38 ; pasal 39 ; pasal 40 ; pasal 41 , pasal 42 , pasal 43 , pasal 48 ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat