Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 14 Tahun 2016

Petunjuk pelaksanaan Perda Kab Lamongan No 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kab. Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Penetapan Limbah B3: 3. ketentuan Perizinan: 4. Kewajiban: 5. Lokasi Penyimpanan: 6. Pengemasan: 7. Jangka Waktu: 8. Perubahan Izin: 9. Tim Verifikasi: 10. Pembinaan dan Pengawasan: 11. Pelaksanaan Ketentuan Sanksi Administrasi: 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk pelaksanaan Perda Kab Lamongan No 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kab. Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
18 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1233 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan