Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arahan, landasan dan
kepastian hukum dalam melakukan percepatan
penurunan stunting perlu mengatur mengenai
Percepatan Penurunan Stunting antara Pemerintah
Daerah, Pemerintah Desa/ Kelurahan, dan pemangku
kepentingan;
b. bahwa pelaksanaan program percepatan penurunan
stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan
berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi
merupakan manifestasi dari kesungguhan dan
konsistensi komitmen pemerintah daerah dalam
mendukung strategi nasional guna mencapai target
tujuan pembangunan berkelanjutan,
c. bahwa menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan stunting
perlu menyusun Peraturan Bupati.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang
Percepatan Penurunan Stunting.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1444,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan,
Mutu dan Gizi pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4424);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian
Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5291);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5570);
10. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor);
11. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan
Pos Pelayanan Terpadu;
13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2010 tentang Sistem
Kewaspadaan Pangan dan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 383);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium
di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
675);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/ 2010
tentang Penggunaan Kartu Menuju Sehat (KMS) Bagi Balita;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan
Terpadu;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/
Per/XI/2011tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih
dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
755);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Bahan Tambahan Pangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 757);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan
Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
163);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktek Tenaga Gizi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 477);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka
Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438);Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya
Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Tahun 2014 Nomor 967);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya
Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 825);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang
Pedoman Gizi Seimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1110);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Standar Tablet Tambah Darah Bagi Wanita Usia Subur dan Ibu
Hamil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1840);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Standar Kapsul Vitamin A bagi Bayi, Anak Balita dan Ibu Nifas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 441);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya
Kesehatan dan Pencegahan Penyakit (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor 1775);
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan
Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1123);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Standar Produk Suplementasi Gizi (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 358);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
33. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1505);
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk
Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
530);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaen Nomor 6);
36. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1633);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2016
tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 1);
38. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Pemberian Air Susu ibu Eksklusif pada Bayi di Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor 34).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : PILAR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB V : SASARAN DAN KEGIATAN
BAB VI : STRATEGI, TARGET DAN RENCANA AKSI DAERAH
BAB VII : TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII : TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DESA
BAB IX : DUKUNGAN LEMBAGA/ORGANISASI NON PEMERINTAH DANMASYARAKAT DALAM PENURUNAN STUNTING
BAB X : TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB XI : KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
BAB XII : PEMBIAYAAN
BAB XIII : PEMBINAAN
BAB XIV : PENGAWASAN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B. HK.04.157.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah Bupati mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dilakukan agar peraturan daerah tentang anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Viru Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 39).
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.
PASAL 2 : APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah.
PASAL 3 : APBD tahun anggaran 2024 berjumlah Rp1.076.544.642.896,00 (Satu triliun
tujuh puluh enam miliar lima ratus empat puluh empat juta enam ratus empat
puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) terdiri atas
pendapatan daerah, belanja daerah
PASAL 4 : Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.071.582.189.896,00
(Satu triliun tujuh puluh satu miliar lima ratus delapan puluh dua juta seratus
delapan puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) yang
bersumber
PASAL 5 : Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
direncanakan sebesar Rp217.546.411.735,00 (Dua ratus tujuh belas miliar
lima ratus empat puluh enam juta empat ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga
pulu lima rupiah)
PASAL 6 : Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
direncanakan sebesar Rp842.343.426.636,00 (Delapan ratus empat puluh
dua miliar tiga ratus empat puluh tiga juta empat ratus dua puluh enam ribu
enam ratus tiga puluh enam rupiah)
PASAL 7 : Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf c direncanakan sebesar Rp11.692.351.525,00 (Sebelas miliar enam
ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima ratus dua
puluh lima rupiah)
PASAL 8 : Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar
Rp1.076.544.642.896,00- (Satu triliun tujuh puluh enam miliar lima ratus empat
puluh empat juta enam ratus empat puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh
enam rupiah)
PASAL 9 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
direncanakan sebesar Rp796.763.703.554,00- (Tujuh ratus sembilan puluh
enam miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus
lima puluh empat rupiah)
PASAL 10 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
direncanakan sebesar Rp183.981.614.542,00 (Seratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat belas ribu
lima ratus empat puluh dua rupiah)
PASAL 11 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah) yang terdiri atas
belanja tidak terduga.
PASAL 12 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d
direncanakan sebesar Rp92.799.324.800,00- (Sembilan puluh dua miliar
tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu
delapan ratus rupiah)
PASAL 13 : Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar
Rp1.500.000.000,00- (Satu miliar lima ratus juta.rupiah)
PASAL 14 : Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a direncanakan sebesar Rp6.462.453.000,00- (Enam miliar empat
ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
PASAL 15 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf b direncanakan sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu miliar lima ratus
juta rupiah)
PASAL 16 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja
daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp4.962.453.000,00
(Empat miliar sembilan ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh
tiga ribu rupiah).
PASAL 17 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, maka dengan
peraturan kepala daerah, p emerintah daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran
melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang
selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
PASAL 18 : Ketentuan mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
PASAL 19 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.03.110.23.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan
dalam 1 (satu) Perda sehingga Peraturan Daerah terkait
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diganti;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beberapa
jenis pajak dan retribusi perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk menggali
sumber pendapatan daerah pemerintah daerah dapat
menetapkan regulasi terkait pajak dan retribusi di daerah
sesuai dengan kewenangan dan potensi daerah;
d. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a sampai
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6622);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Tenaga kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Atas Tenaga Listrik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang
Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6881);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PAJAK DAERAH
BAB III : RETRIBUSI DAERAH
BAB IV : KETENTUAN KHUSUS
BAB V : PENYIDIKAN
BAB VI : KETENTUAN PIDANA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 45) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 1 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 );
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 34)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020
Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011
Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga
Atas Peraturan daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020
Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 4);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
122
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN B. HK. HAM.02. 086. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang
dijabarkan kedalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran
sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 8 September 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus desease 2019 (COVID-19) atau Dalam Rangka menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6177);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta
Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka
Mendukung kemudahan berusaha dan layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 20);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk
Kegiatan tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 910);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
31. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
32. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1498/X/Tahun 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2023;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 39);
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bantaeng;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
3. Kepala Daerah adalah Bupati Bantaeng;
PASAL 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp1.049.193.123.325
bertambah sejumlah Rp64.772.161.543 sehingga menjadi Rp1.113.965.284.868
PASAL 3 : Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 4 : Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
PASAL 5 : Anggaran Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 6 : Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a
PASAL 7 : Anggaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 8 : Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
PASAL 9 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan Peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah
dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2023;
PASAL 10 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
PASAL 11 : Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sebagai
landasan operasional pelaksanaan.
PASAL 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 1 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN (B.HK.01.035.23)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan Pasal 322 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2022 sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1132/VIII/TAHUN 2023
tanggal 3 Agustus 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 13) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2022 Nomor 2);
pasal 1 : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Neraca
d. Laporan Operasional
e. Laporan Arus Kas
f. Laporan Perubahan Ekuitas, dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan
pasal 2 : Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2022.
pasal 3 : Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
pasal 4 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2022
pasal 5 : Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2022
pasal 6 : Laporan Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022
pasal 7 : Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022
pasal 8 : Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf f per 31 Desember 2022
pasal 9 : Catatan atas Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat
informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
pasal 10 : Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
pasal 11 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
pasal 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 75 Tahun 2023
RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023-2043
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun
2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang RencanaInduk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 20232043;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5802);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KRITERIA TEKNIS DAN STANDAR
BAB IV : PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BAB V : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 74 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2024, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaiman telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Viru Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinandan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman TeknisPengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2020Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 39).
Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud
Pasal 2 : APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pasal 3 : Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024
Pasal 4 : Anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana
Pasal 5 : Anggaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf a
Pasal 6 : Anggaran pajak hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
Pasal 7 : Anggaran pajak restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
Pasal 8 : Anggaran pajak hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
Pasal 9 Anggaran pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5)
Pasal 10 : Anggaran pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6)
Pasal 11 : Anggaran pajak parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7)
Pasal 12 : Anggaran pajak air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8)
Pasal 13 : Anggaran pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9)
Pasal 14 : Anggaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2)
Pasal 15 : Anggaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Pasal 16 : Anggaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
Pasal 17 : Anggaran retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
Pasal 18 : Anggaran retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)
Pasal 19 : Anggaran retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
Pasal 20 : Anggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah
Pasal 21 : Anggaran bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah
Pasal 22 : Anggaran lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Pasal 23 : Anggaran hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan
Pasal 24 : Anggaran jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 3
Pasal 25 : Anggaran penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah
Pasal 26 : Anggaran pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
Pasal 27 : Anggaran pendapatan dari pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 6
Pasal 28 : Anggaran pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 7
Pasal 29 : Anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
Pasal 30 : Anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
Pasal 31 : Anggaran dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
Pasal 32 : Anggaran dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
Pasal 33 : Anggaran pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)
Pasal 34 : Anggaran pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
Pasal 35 : Anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
Pasal 36 : Anggaran pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (2)
Pasal 37 : Anggaran pendapatan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan
Pasal 38 : Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar
Pasal 39 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
Pasal 40 : Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2)
Pasal 41 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2)
Pasal 42 : Anggaran belanja tambahan penghasilan ASN
Pasal 43 : Anggaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif
Pasal 44 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD
Pasal 45 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH
Pasal 46 : Anggaran belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD
Pasal 47 : Anggaran belanja pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (8)
Pasal 48 : Anggaran belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (3)
Pasal 49 : Anggaran belanja barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (2)
Pasal 50 : Anggaran belanja jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (3)
Pasal 51 : Anggaran belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (4)
Pasal 52 : Anggaran belanja perjalanan dinas
Pasal 53 : Anggaran belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak
Pasal 54 : Anggaran belanja barang dan jasa BOS
Pasal 55 : Anggaran belanja barang dan jasa BLUD
Pasal 56 : Anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (4)
Pasal 57 : Anggaran belanja hibah kepada pemerintah
Pasal 58 : Anggaran belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi
Pasal 59 : Anggaran belanja hibah dana BOS
Pasal 60 : Anggaran belanja hibah bantuan keuangan
Pasal 61 : Anggaran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (5)
Pasal 62 : Anggaran belanja bantuan sosial kepada individu
Pasal 63 : Anggaran belanja bantuan sosial kepada keluarga
Pasal 64 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3)
Pasal 65 : Anggaran belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (2)
Pasal 66 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin
Pasal 67 ; Anggaran belanja modal alat besar
Pasal 68 : Anggaran belanja modal alat angkutan
Pasal 69 : Anggaran belanja modal alat bengkel dan alat ukur
Pasal 70 ; Anggaran belanja modal alat pertanian sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (50
Pasal 71 : Anggaran belanja modal alat kantor dan rumah tangga
Pasal 72 : Anggaran belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar
Pasal 73 : Anggaran belanja modal alat kedokteran dan kesehatan
Pasal 74 : Anggaran belanja modal alat laboratorium
Pasal 75 : Anggaran belanja modal komputer
Pasal 76 : Anggaran belanja modal alat eksplorasi
Pasal 77 : Anggaran belanja modal alat keselamatan kerja
Pasal 78 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BOS
Pasal 79 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BOSP
Pasal 80 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BLUD
Pasal 81 : Anggaran belanja modal gedung dan bangunan
Pasal 82 : Anggaran belanja modal bangunan gedung
Pasal 83 : Anggaran belanja modal tugu titik kontrol/pasti
Pasal 84 : Anggaran belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana
Pasal 85 : Anggaran belanja modal jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 86 : Anggaran belanja modal bangunan air
Pasal 87 : Anggaran belanja modal instalasi
Pasal 88 : Anggaran belanja modal instalasi air bersih/air baku
Pasal 89 : Anggaran belanja modal instalasi pengolahan sampah
Pasal 90 : Anggaran belanja modal jaringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 84
Pasal 91 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya
Pasal 92 : Anggaran belanja modal bahan perpustakaan
Pasal 93 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya BOS
Pasal 94 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya BOSP
Pasal 95 : Anggaran belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (2)
Pasal 96 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4)
Pasal 97 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5)
Pasal 98 : Anggaran belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2)
Pasal 99 : Anggaran belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3)
Pasal 100 : Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024
Pasal 101 : Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2)
Pasal 102 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3)
Pasal 103 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah
Pasal 104 : Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 105 : Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 104
Pasal 106 : Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan
Pasal 107 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 72 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah
daerah diperlukan pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 15 Tahun
2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan,
dan perkembangan teknologi komunikasi
dan informasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5035);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang
Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 176);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang
Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
7. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah
Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 371);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020
tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan
Pemerintah Daerah Di Luar Negeri dan Kerja Sama
Daerah dengan Lembaga Di Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 513);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 144);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 34 ).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
BAB III : PEMBUATAN NASKAH DINAS
BAB IV : PENGAMANAN NASKAH DINAS
BAB V : PEJABAT PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
BAB VI : PENGENDALIAN NASKAH DINAS
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Bupati Kabupaten
Bantaeng Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
75
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 71 Tahun 2023
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 582);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
BAB III ; PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH
BAB IV : MONITORING DAN EVALUASI
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 70 Tahun 2023
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2022 NOMOR 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
serta Kedudukan Keuangan sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
106);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 962);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor … Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2023 Nomor …)
Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud
Pasal 2 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 3 : Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah s
Pasal 4 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 5 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat