Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2023

PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : RUANG LINGKUP BAB IV : PILAR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING BAB V : SASARAN DAN KEGIATAN BAB VI : STRATEGI, TARGET DAN RENCANA AKSI DAERAH BAB VII : TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH BAB VIII : TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DESA BAB IX : DUKUNGAN LEMBAGA/ORGANISASI NON PEMERINTAH DANMASYARAKAT DALAM PENURUNAN STUNTING BAB X : TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING BAB XI : KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING BAB XII : PEMBIAYAAN BAB XIII : PEMBINAAN BAB XIV : PENGAWASAN BAB XV : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
09 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2023
Tanggal Berlaku
09 Juni 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 13
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 122 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan