pasal 1 : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih c. Neraca d. Laporan Operasional e. Laporan Arus Kas f. Laporan Perubahan Ekuitas, dan g. Catatan atas Laporan Keuangan pasal 2 : Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2022. pasal 3 : Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pasal 4 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2022 pasal 5 : Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2022 pasal 6 : Laporan Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 pasal 7 : Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 pasal 8 : Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf f per 31 Desember 2022 pasal 9 : Catatan atas Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. pasal 10 : Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pasal 11 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pasal 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat