Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2023

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pasal 1 : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat : a. Laporan Realisasi Anggaran b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih c. Neraca d. Laporan Operasional e. Laporan Arus Kas f. Laporan Perubahan Ekuitas, dan g. Catatan atas Laporan Keuangan pasal 2 : Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2022. pasal 3 : Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pasal 4 : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2022 pasal 5 : Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2022 pasal 6 : Laporan Operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 pasal 7 : Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 pasal 8 : Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf f per 31 Desember 2022 pasal 9 : Catatan atas Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. pasal 10 : Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) pasal 11 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pasal 12 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 1 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN (B.HK.01.035.23)
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 205 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan