Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyaluran Dana Bantuan Sosial Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Nomenklatur jabatan pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil menjadi pengelolaan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, masih terdapat nomenklatur jabatan pelaksana yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Dinas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat; Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat; Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Kecamatan Tipe A dan Kecamatan Tipe B Kabupaten Pakpak Bharat; Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat; Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jabatan Pelaksana; Pengangkatan dan Pemindahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
1. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat;
2. Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
6 Hlmn. Lampiran 27 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Sehubungan perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf k diubah, huruf m dihapus dan huruf n diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 1 (satu) diubah, ayat (2) angka 2 (dua) huruf i diubah, angka 7 (tujuh) diubah dan angka 15 (lima belas) diubah; Ketentuan Pasal 21 diubah; Ketentuan Pasal 22 ayat 1 diubah, ayat (3) diubah, ayat (4) diubah, ayat (5) dihapus dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah dan ayat (4a) diubah; Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 26A; Ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf c diubah; Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIIA; Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 10 (sepuluh) Pasal yaitu Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C, Pasal 54D, Pasal 54E, Pasal 54 F, Pasal 54G, Pasal 54H, Pasal 54I dan Pasal 54J; Ketentuan Pasal 57 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
14 Hlmn. Penjelasan 100 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2006
PEDOMAN PERJALANAN IBADAH UMROH DAN WISATA ROHANI KRISTEN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2018/ No. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERJALANAN IBADAH UMROH DAN WISATA ROHANI KRISTEN KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembinaan umat beragama, serta sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan unsur masyarakat lainnya dalam pembinaan mental spiritual masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat memberangkatkan beberapa Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan unsur masyarakat lainnya untuk melaksanakan perjalanan ibadah umroh dan wisata rohani Kristen;
b. bahwa demi efisien dan efektifnya pelaksanaan ibadah umroh dan wisata rohani sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Ibadah Umroh Dan Wisata Rohani Kristen Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Umroh dan Wisata Rohani Kristen, Persyaratan atau kriteria peserta ibadah umroh dan wisata rohani Kristen, Rekruitmen, Penetapan peserta perjalanan ibadah umroh dan wisata rohani kristen, pembiayaan, mekanisme pelaksanaan, pelaporan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2036
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu pengaturan pemanfaatan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat dengan memanfaatkan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu dan berkelanjutan;
b. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu dilakukan penyesuaian terhadap substansi materi dan jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393).
KETENTUAN UMUM, FUNGSI DAN KEDUDUKAN, LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN DAN SUBSTANSI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG, RENCANA STRUKTUR RUANG, RENCANA POLA RUANG WILAYAH KABUPATEN, PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG, KETENTUAN PENGENDALIAN
PEMANFAATAN RUANG, KETENTUAN PIDANA, PENYELESAIAN SENGKETA, PENYIDIKAN, KELEMBAGAAN, HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya;
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan:
1. bagi yang belum dilaksanakan pembangunan, izin disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. bagi yang sudah dilaksanakan pembangunan, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini;
d. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan
2. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat