Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam merupakan perusahaan yang memberikan pelayanan dan penyediaan air bersih bagi masyarakat, yang memerlukan sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan pelayanan sehingga dapat mencapai target MDGs (Millenium Development Goals) Tahun 2015. Cakupan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum saat ini baru mencapai 52 %, sehingga untuk mencapai target tersebut masih diperlukan dukungan dana penyertaan modal dari Pemerintah daerah. Terdapat aset Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam yang perlu diperjelas statusnya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.17 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kutai Kertanegara No.3 Tahun 2013; Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam; maksud dan tujuan; penyertaan modal Pemerintah Daerah; pelaksanaan penyertaan modal; pengelolaan penyertaan modal; pengawasan; kontribusi Pendapatan Asli Daerah; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam. Besaran penyertaan modal daerah ke PDAM Tirta Mahakam ditetapkan sebesar Rp285.505.425.594,50 dan sampai ditetapkan Perda ini nilai penyertaan modal adalah sebesar Rp74.090.525.594,50 sehingga tersisa senilai Rp211.414.900.000,00 yang akan dipenuhi secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Daerah sampai tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2006; No.10 Tahun 2008; No.26 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Bupati
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisiensi, efektif, akuntabel, partisipasi, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan guna terselenggaranya tata kelola kepemerintahan yang baik, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2010-2015 dan merupakan satu sistem perencanaan pembangunan daerah; Dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2015 merupakan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015; Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2-1- tentang Pelaksanaan PP No,or 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara penyusunan, pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalan oasal 129 ayat (2) dan (3) menyatakan bahwa RKPD Kabupaten /kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah RKPD Provinsi ditetapkan dan selanjutnya menjadi landasan penyususnan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015; Berdasarkan Pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No,17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011;PP No.20 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.5 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.27 Tahun 2014; Perda Kaltim No.15 Tahun 2008; Pergub Kaltim No.34 Tahun 2013; Perda Kukar No.17 Tahun 2010; Perda Kukar No.27 Tahun 2010.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, pada Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit Dan Fasilitas Penunjangnya
ABSTRAK:
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit berkewajiban untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan teoat waktu; Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Daerah dapat mendayagunakan dan mengembangkan instrumen pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Berdasarkan Pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Perkebunan kelapa Sawit dan Fasilitas Penunjangnya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.29 Tahun 2000; UU No.41 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1995; PP No.40 Tahun 1996; PP No.13 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 2012; Pementan No.7 Tahun 2009; Permentan No.14 Tahun 2009; Permentan No.36 Tahun 2009; Perda Kaltim No.2 Tahun 2011; Perda Kaltim No.1 Tahun 2014; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi: a. penyusunan dokumen lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dan fasilitas penunjangnya; b. penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan izin lingkungan dan/atau dokumen lingkungan yang dimiliki usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.41 Tahun 2000.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka perlu segera ditindaklanjuti pelaksanaan peraturan dimaksud; Dalam Pasal 4 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan disebutkan Kepala Daerah dapat membentuk lebih dari 1 (satu) ULP, dengan mempertimbangkan sebaran dan lokasi dan beban kerja yang meliputi volume, besaran dana dan jenis kegiatan; Unit Layanan Pengadaan yang sudah ada selama ini dinilai belum dapat memenuhi kebutuhan pekerjaan pengadaan barang/jasa, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap keberadaannya; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kukar No.16 Tahun 2010.
Tujuan ULP meliputi: a. mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa PPK SKPD; b. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; c. mengumumkan pelaksanaa Pengadaan Barang/Jasa di Website Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; d. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. menjawab sanggahan; g. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: Permendgari No.13 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berwibawa, bersih da bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga terciptanya pemerintahan yang baik serta mempunyai integritas terhadap tugas dan tanggungjawab kepada bangsa dan Negara; Dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan serta menjaga integritas, penyelenggara negara wajib mengindari praktek-praktek tercela terutama tidak bertindak koruptif dan hal gratifikasi; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2012; Permend PAN No. 60 Tahun 2012; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perbup Kukar No.7 Tahun 2013.
Tujuan dari pedoman pengendalian gratifikasi adalah untuk memberikan pengaturan yang berkenaan dengan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi agar mendorong terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.31 Tahun 1999; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan asas-asas umum pemerintah yang baik dan bersih, maka pemerintah daerah mendorong peran serta pegawai dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya penegasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pejabar di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; Pemerintah daerah perlu membuat pedoman agar mekanisme dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terlaksana secara transparansi, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilaya Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower system) Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.25 Tahun 2007; Permen PAN No.60 Tahun 2012; Perbup Kukar No.7 Tahun 2013.
Peraturan ini sebagai pedoman bagi whistleblower dalam menyampaikan pengaduan, apabila ada pegawai yang di indikasikan dan/ atau dicurigai telah menyalahgunakan wewenang untuk melakukan pelanggaran maupun tindak pidana korupsi. Tujuannya sebagai petunjuk dalam penangan pengaduan atas tindak pidana korupsi; sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan terjadinya penyimpangan administrasi, sehingga dapat menimbulkan kerugian perdata dan tindak pidana korupsi, persaingan usaha yang tidak sehat; dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas whistleblower.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.31 Tahun 1999.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, telah merubah paradigma dalam pengelolaan sampah, semula pengelolaan sampah dilakukan dengan cara kumpul, angkut dan buang, menjadi kumpul, pilah, olah dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum sampah dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab, kewenangan Pemerintah Daerah dan peran masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sarnpah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.81 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.81 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis; asas, maksud, dan tujuan; sasaran; ruang lingkup; tugas dan wewenang; hak dan kewajiban; penyelenggaraan pengelolaan sampah; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; kompensasi; pengembangan dan penerapan teknologi; sistem informasi; larangan; sanksi administratif; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
Peraturan Bupati
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Masyarakat Pengawas Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan, dalam Pasal 21 disebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam membantu perlindungan sumberdaya ikan untuk dimanfaatkan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat melalui kelompok pengawas; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kelompok Masyarakat Pengawas Kelautan dan Perikanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1983; UU No.5 Tahun 1990; UU No.31 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.15 Tahun 2002; Permen KP No.17 Tahun 2009; Permendagri No.30 Tahun 2010; Permen KP No.18 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 1999.
Peraturan ini dibuat untuk melindungi sumber daya ikan melalui optimalisasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan. Tujuannya untuk memberikan standar dan acuan bagi POKMASWAS dalam upaya melindungi sumber daya ikan sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.31 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2OO8 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan pedoman pengelolaan keuangan desa; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2OO8 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.19 Tahun 2013.
Staf Desa adalah Seorang yang diangkat oleh kepala desa untuk melaksanakan tugas tertentu pada pemerintahan desa atau yang penghasilalnya menjadi beban Anggaran dan Pendapatan Desa. Aparatur Desa adalah Pemerintah Desa dan staf desa serta kepala dusun. Jenis Belanja Aparatur Desa terdiri dari: a. penghasilan tetap aparatur desa; b. tunjangan pengelola keuangan desa; c. tunjangan jabatan fungsional; d. tunjangan tambahan penghasilan; e. tunjangan kehormatan BPD;dan f. tunjangan kesehatan. Pemberian tunjangan kesehatan tidak boleh diberikan kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Swasta yang biaya pengobatannya telah ditanggung oleh perusahaan. Biaya pengobatan dapat dikelola dengan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan. Bilamana pengelolaan biaya pengobatan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan maka pembebanan belanja dibebankan sebagai belanja langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Untuk Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Aji Muhammad Parikesit
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pengadaan Barang dan/jasa pada Badan Layanan Umum Daerag Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit, sehingga dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu dan lebih murah sehingga dapat mendukung kelancaran pelayanan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu mengatur jenjang nilai; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dalam Pasal 105 disebutkan Pengadaan Barang dan Jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa untuk Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2012; Perpres No,54 Tahun 2010.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa dan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka dan bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat