Tujuan ULP meliputi: a. mengkaji ulang rencana umum pengadaan barang/jasa PPK SKPD; b. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; c. mengumumkan pelaksanaa Pengadaan Barang/Jasa di Website Pemerintah Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional; d. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. menjawab sanggahan; g. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK SKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat