Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi: a. penyusunan dokumen lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dan fasilitas penunjangnya; b. penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan izin lingkungan dan/atau dokumen lingkungan yang dimiliki usaha dan/atau kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat