Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2014

Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Staf Desa adalah Seorang yang diangkat oleh kepala desa untuk melaksanakan tugas tertentu pada pemerintahan desa atau yang penghasilalnya menjadi beban Anggaran dan Pendapatan Desa. Aparatur Desa adalah Pemerintah Desa dan staf desa serta kepala dusun. Jenis Belanja Aparatur Desa terdiri dari: a. penghasilan tetap aparatur desa; b. tunjangan pengelola keuangan desa; c. tunjangan jabatan fungsional; d. tunjangan tambahan penghasilan; e. tunjangan kehormatan BPD;dan f. tunjangan kesehatan. Pemberian tunjangan kesehatan tidak boleh diberikan kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Swasta yang biaya pengobatannya telah ditanggung oleh perusahaan. Biaya pengobatan dapat dikelola dengan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan. Bilamana pengelolaan biaya pengobatan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan maka pembebanan belanja dibebankan sebagai belanja langsung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
27 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2014
Tanggal Berlaku
28 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan