Staf Desa adalah Seorang yang diangkat oleh kepala desa untuk melaksanakan tugas tertentu pada pemerintahan desa atau yang penghasilalnya menjadi beban Anggaran dan Pendapatan Desa. Aparatur Desa adalah Pemerintah Desa dan staf desa serta kepala dusun. Jenis Belanja Aparatur Desa terdiri dari: a. penghasilan tetap aparatur desa; b. tunjangan pengelola keuangan desa; c. tunjangan jabatan fungsional; d. tunjangan tambahan penghasilan; e. tunjangan kehormatan BPD;dan f. tunjangan kesehatan. Pemberian tunjangan kesehatan tidak boleh diberikan kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Swasta yang biaya pengobatannya telah ditanggung oleh perusahaan. Biaya pengobatan dapat dikelola dengan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan. Bilamana pengelolaan biaya pengobatan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan maka pembebanan belanja dibebankan sebagai belanja langsung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat