Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Perda No.2 Tahun 2012 Pasal 3 ayat (5) tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten
Dasar Hukum: UUD BRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah UU No.8 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Perpres No.16 Tahun 2012; Perda Kukar No.2 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Sistematika; Pelaksanaan; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Perlindungan dan Kepastian Hukum; Penutup. Lampiran Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017.
RPJMD disusun dengan prinsip-prinsip: a. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional; b. dilakukan pemda bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing; c. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah; dan d. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki, seusai dengan dinamika perkembangan Daerah dan nasional. RPJMD disusun secara sistematis, terarah, terpadu, terukur, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. RPJMD Tahun 2021-2026 adalah rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan: a. Visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih; dan b. tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Misi RPJMD meliputi: a. memantapkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien dan melayani; b. meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, unggul dan berbudaya; c. memperkuat pembangunan ekonomi berbasis pertanian, pariwisata dan ekonomi kreatif; d. meningkatkan kualitas layanan infrastruktur dasar dan konektivitas antar wilayah; e. meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi hasil terhadap pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang mendasar mencakup antara lain terjadinya: bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, perubahan kebijakan nasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80/KBP/M.PAN/9/2005 tentang Penyetaraan Jenjang Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan pada Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, Keputusan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor Kep-22/KU/DPN/IV/2005 tanggal 29 April 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI di Setiap Tingkatan; Untuk maksud diatas, perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; Keppres No.82 Tahun 1971; Keppres No.93 Tahun 2001.
Susunan Organisasi Sekretariat DPK terdiri dari: a. Sekretaris; b. Wakil Sekretaris; c. Sub Bagian Umum dan Humas; d. Sub Bagian Sosial dan Kemasyarakatan; e. Sub Bagian Usaha dan Kesejahteraan; f. Sub Bagian Hukum, Penelitian dan Pengembangan. Sekretaris DPK, mempunyai tugas: a. menyusun rencana strategis dan menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan; b. mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub-Sub Bagian; c.merumuskan tujuan dan sasaran yang akan dicapai DPK; d. melakukan pembinaan dan pengawasan tugas pada Sub-Sub Bagian; e. melakukan konsultasi dan koordinasi anggaran dengan pihak Pemerintah Kabupaten; f. melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPP KORPRI Propinsi Kalimantan Timur dan DPN KORPRI serta instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk juga mengatur tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Kab. Kukar No.45 Tahun 2016
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2012
PASAR / TOKO / PUSAT PERBELANJAAN - PENATAAN DAN PEMBINAAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha penataan dan pembinaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Agar pasar tradisional dapat berkembang secara serasi ditengah-tengah pertumbuhan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern sehingga perlu dilakukan penataan dan pembinaan, terhadap pasar tradisional serta Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Diperlukan pengaturan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pedagang kecil dan menengah, koperasi serta pedagang pasar tradisional dan/atau pasar tradisional yang didalamnya terdapat pertokoan yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah dan koperasi
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1997; PP No.79 tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 tahun 2007; PP No.42 Tahun 2007; PP No.76 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern; maksud dan tujuan; penggolongan pasar; pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; pembinaan dan pengawasan; perizinan; kemitraan usaha; kewajiban dan larangan; sanksi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengerukan Dan Reklamasi Perairan Pelabuhan
ABSTRAK:
Pemanfaatan dan perlindungan lingkungan di perairan pelabuhan perlu dilakukan penataan dan pengelolaan lingkungan perairan pelabuhan melalui pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan untuk menunjang program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam rangka pelaksanaan pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan di Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan kepastian hukum dan kejelasan tanggungjawab, sehingga perairan pelabuhan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan menunjang pembangunan yang berwawasan lingkungan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 1996; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.51 Tahun 2002; PP No.16 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.61 Tahun 2009; PP No.5 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.20 Tahun 2010 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.22 Tahun 2011; PP No.21 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; Permenhub No.27 Tahun 2012; Permenhub No.PM 52 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2013; Perda Kutai Kartanegara No.5 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan; asas, maksud, tujuan, sasaran dan ruang lingkup; pengerukan; reklamasi; usaha pengerukan dan reklamasi; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup atas pengerukan dan reklamasi perairan pelabuhan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah membangun dan memiliki beberapa potensi Sumber Pendapatan Daerah yang mencakup sektor industri, perdagangan, pariwisata, kehutanan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, pertambangan, perhubungan, konstruksi, pengelolaan limbah dan usaha-usaha daerah lainnya dalam arti luas, yang kesemuanya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat serta menaikkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan untuk maksud tersebut dalam rangka menunjang terwujudnya pemanfaatan potensi ekonomi tersebut bagi hajad hidup masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu menetapkan Pembentukan Perusahaan Daerah “Tunggang Parangan” Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2003.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan pertama pembentukan perusahaan daerah tunggang parangan dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuam umum,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Untuk memenuhi pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.106 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.16 Tahun 2006.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 terdiri atas : 1. Pendapatan = Rp. 4.648.125.592.534,09 . 2. Belanja = Rp. 5.571.200.867.190,37 3. Pembiayaan = Rp. 923.075.274.656,28
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
Menindaklanjuti UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menindaklanjuti UU No.23 Tahun 2014 Pasal 322 ayat (4) tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten tentang APBD dan/atau Peraturan Daerah Kabupaten tentang Perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, Bupati menetapkan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten dimaksud menjadi Peraturan Daerah Kabupaten, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Kukar No.16 Tahun 2010; Perda Kab. Kukar No.1 tahun 2017; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2017; Perbup Kukar No.5 Tahun 2017
Dalam peraturan diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, termasuk mengatur juga tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2017 berupa laporan keuangan
memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas;
d. laporan operasional;
e. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
f. laporan perubahan ekuitas;dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Kompensasi Atas Pelaporan Peristiwa Kelahiran Dan Peristiwa Kematian
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya data kependudukan yang valid dan akurat menuju tertib Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditunjang dengan adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kesadaran kepada masyarakat;
Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Pemberian Kompensasi Atas Pelaporan Peristiwa Kelahiran dan Peristiwa Kematian.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1974; UU No.39 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; PP No.9 Tahun 1975; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2006; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.25 Tahun 2008; Perda Kukar No.6 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Setiap warga Kabupaten Kutai Kartanegara dapat mengajukan kompensasi atas setiap
pelaporan peristiwa kelahiran dengan persyaratan sebagai berikut : (1). Kompensasi hanya diberikan atas peristiwa kelahiran pertama dan Peristiwa Kelahiran Kedua. (2). Pelaporan dilaksanakan sebelum 21 (Dua puluh satu) hari sejak kelahiran. (3). Pelaporan dilakukan oleh orang tua anak atau yang diberi kuasa secara tertulis yang bermaterai cukup. (4). Setiap pengajuan kompensasi diwajibkan melampirkan :a. fotocopy kutipan akta kelahiran; b. fotocopy Kartu Kelaurga orang tua yang sudah memuat nama anak yang baru lahir yang diproses dari Kelurahan; c. fotocopy KTP kedua orang tua anak;
d. fotocopy akta nikah dari KUA / kutipan akta perkawinan dari Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil dengan menunjukan aslinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat