Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Sistematika; Pelaksanaan; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Perlindungan dan Kepastian Hukum; Penutup. Lampiran Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat