Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan pertama pembentukan perusahaan daerah tunggang parangan dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuam umum,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat