Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern; maksud dan tujuan; penggolongan pasar; pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; pembinaan dan pengawasan; perizinan; kemitraan usaha; kewajiban dan larangan; sanksi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat