Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Masyarakat Pengawas Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan, dalam Pasal 21 disebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam membantu perlindungan sumberdaya ikan untuk dimanfaatkan yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat melalui kelompok pengawas; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kelompok Masyarakat Pengawas Kelautan dan Perikanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1983; UU No.5 Tahun 1990; UU No.31 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; PP No.15 Tahun 2002; Permen KP No.17 Tahun 2009; Permendagri No.30 Tahun 2010; Permen KP No.18 Tahun 2013; Perda No.3 Tahun 1999.
Peraturan ini dibuat untuk melindungi sumber daya ikan melalui optimalisasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan. Tujuannya untuk memberikan standar dan acuan bagi POKMASWAS dalam upaya melindungi sumber daya ikan sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.31 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2007.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 93 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah; PERBUP Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dicabut dan disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.66 Tahun 1951; PP No.43 Tahun 1958; PP No.25 Tahun 2000; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.56 Tahun 2009; Permendagri No.42 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2003.
Azas Tata Naskah Dinas terdiri atas : 1. azas efisien dan efektif; 2. azas pembakuan;
3. azas akuntabilitas; 4. azas keterkaitan; 5. azas kecepatan dan ketepatan ;dan 6. azas keamanan. Azas efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas. Azas Pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan melalui tatacara dan bentuk yang telah dibakukan. Azas akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabankan dari segi isi, format, prosedur, kewenangan, keabsahan dan dokumentasi. Azas keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan dalam satu kesatuan sistem. Azas kecepatan dan ketepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, yaitu tata naskah dinas diselenggarakan tepat waktu dan tepat sasaran. Azas keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, yaitu penyelenggaraan tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi. Prinsip-Prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas : a. ketelitian;
b. kejelasan; c. singkat dan padat ;dan d. logis dan meyakinkan. (1) Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan. (2) Prinsip kejelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dengan memperhatikan kejelasan aspek fisik dan materi dengan mengutamakan metode yang cepat dan tepat. (3) Prinsip singkatan dan padat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, diselenggarakan dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. (4) Prinsip logis dan meyakinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, diselenggarakan secara runtut dan logis dan meyakinkan serta struktur kalimat harus lengkap dan efektif. Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut :
a. pengelolaan surat masuk; b. pengelolaan surat keluar; c. tingkat keamanan;
d. kecepatan proses; e. penggunaan kertas surat; f. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran ;dan g. warna dan kualitas. Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah terdiri atas; a. stempel jabatan; dan b. stempel perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan yang Dicabut: UU No.14 Tahun 2008. Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Sebagian urusan perhubungan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, sehingga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kabupaten Kutai Kartanegara perlu dilakukan penataan penyelenggaraan transportasi. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 1999 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, namun sejalan dengan perkembangan pembangunan, dinamika kebutuhan masyarakat, dan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru di bidang perhubungan, maka peraturan daerah di bidang perhubungan perlu disesuaikan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.56 Tahun 2009; PP No.72 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 2011; PP No.51 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2012; PP No.80 Tahun 2012; PP No.74 Tahun 2014; Perda Provinsi Kalimantan Timur No.13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan transportasi; asas, maksud, dan tujuan; ruang lingkup penyelenggaraan transportasi meliputi perhubungan darat dan perhubungan udara; penyelenggaraan perhubungan darat; penyelenggaraan perhubungan udara; perkeretaapian; keterpaduan antar moda transportasi; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; penyidikan; sanksi pidana; ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.10 Tahun 1999
53 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 41 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu
ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Dinas Daerah tersebut; Untuk maksud diatas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana teknis Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah dibidang Kelautan dan Perikanan. Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis operasional dibidang Kelautan dan Perikanan; b. pelaksanaan kebijaksanaan operasional, pemberian bimbingan dan pembinaan dibidang Kelautan dan Perikanan; c. pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan UPTD dibidang Kelautan dan Perikanan; e. pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Kelautan dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2008.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 55 Tahun 2020
DINAS KESEHATAN-ELEKTROMEDIK-LABORATORIUM-UPTD-TATA KERJA-FUNGSI-TUGAS-SUSUNAN ORGANISASI-KEDUDUKAN-PEMBENTUKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2020/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Unit Pelaksanana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah dan Elektromedik Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendagri No. 12 Tahun 2017 Pasal 20 ayat (1)
dan ayat (2) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Perbup Kukar No.77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah dan Elektro medic pada Dinas Kesehatan, perlu dievaluasi dan ditinjau ulang, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah dan Elektromedik Dinas Kesehatan
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Unit Pelaksanana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah dan Elektromedik Dinas Kesehatan, termasuk juga mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Kukar No.77 Tahun 2016
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 06 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pecabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Dana Pengembangan Keahlian Dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia, Dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3351 /SJ tanggal 7 September 2011 tentang Klarifikasi Peraturan Daerah dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 188.34/3352/ SJ tanggal 7 September 2011 tentang Klarifikasi Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pecabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang
Pemberian Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pendatang, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Dana Pengembangan Keahlian Dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia Dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2001; No.13 Tahun 2001; No.15 Tahun 2001
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 70 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Hubungan Media
ABSTRAK:
pemerintah senantiasa dituntut untuk meningkatkan kemampuannya dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang sangat cepat, serta mampu berfungsi sebagai jembatan untuk membangun suasana yang kondusif dengan publiknya melalui proses komunikasi yang baik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Hubungan Media
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; PERMENRB No.55 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Pedoman umum Hubungan Media di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dimaksud sebagai acuan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis hubungan media di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan Pedoman umum Hubungan Media di pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan media dalam penyelenggaraan humas pemerintah. Azas-azas yang berhubungan dengan media meliputi : a. faktual; b. cepat; c. keseimbangan; d. harmonis; e. etis; f. kemitraan; g. profesional; h. transparan; i. akuntabel; dan j. Partisipasif. Manfaat pedoman umum ini adalah meningkatkan pemahaman praktisi humas pemerintah dalam berhubungan dengan media secara optimal, efektif dan efisien. Hubungan media menjadi sangat penting dan dibutuhkan oleh instansi pemerintah dan media serta pemangku kepentingan karena: a. instansi pemerintah merupakan sumber informasi mengenai kebijakan publik yang disebarluaskan oleh medis; b. media merupakan saluran informasi yang mempunyai jangkauan luas dalam membentuk opini serta menyerap aspirasi publik; c. masyarakat luas dan pemangku kepentingan merupakan pihak yang menjadi sasaran kebijakan publik dan terkait erat dengan hubungan media; d. hubungan media yang harmonis, saling menguntungkan dan berkelanjutan merupakan harapan semua pihak agar terwujud tata kelola hubungan media yang baik, efisien, efektif dan relevan; dan e. hubungan media harus dapat membangun citra dan reputasi instansi pemerintah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik. Jenis-jenis yang digunakan dalam hubungan media sebagai berikut: a. media cetak, yang meliputi surat kabar, majalah dan tabloid b. media penyiaran, yang meliputi radio siaran dan televisi siaran; dan c. media daring (online) yaitu : portal berita, media social, pesan, layanan singkat, surat elektronik dan situs web (website)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2013
KORPRI - ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2013/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka membina karakter, memelihara persatuan dan kesatuan serta mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil sehingga menumbuhkan kesadaran, wawasan dan tanggungjawabnya selaku aparatur negara dan abdi masyarakat, perlu ada wadah Korps Pegawai untuk menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.42 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri; pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; kepegawaian dan eselon; pendanaan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait organisasi dan tata kerja dewan pengurus Korpri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Peraturan Bupati
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pelu adanya evaluasi dengn pertimbangan kapasitas kelembangaan perangkat daerah guna mendukung kemajuan peyelenggaraan daerah yang di dasari dengan kewenangan, karaktersitik, potensi, visi, misi, kebuthan daerah, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta pengembangan pola kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
UU 27 No.1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi perubahan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 Nomor 16)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 72 Tahun 2OO8 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan pedoman pengelolaan keuangan desa; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2OO8 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.19 Tahun 2013.
Staf Desa adalah Seorang yang diangkat oleh kepala desa untuk melaksanakan tugas tertentu pada pemerintahan desa atau yang penghasilalnya menjadi beban Anggaran dan Pendapatan Desa. Aparatur Desa adalah Pemerintah Desa dan staf desa serta kepala dusun. Jenis Belanja Aparatur Desa terdiri dari: a. penghasilan tetap aparatur desa; b. tunjangan pengelola keuangan desa; c. tunjangan jabatan fungsional; d. tunjangan tambahan penghasilan; e. tunjangan kehormatan BPD;dan f. tunjangan kesehatan. Pemberian tunjangan kesehatan tidak boleh diberikan kepada yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Swasta yang biaya pengobatannya telah ditanggung oleh perusahaan. Biaya pengobatan dapat dikelola dengan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan. Bilamana pengelolaan biaya pengobatan menggunakan jasa perusahaan asuransi kesehatan maka pembebanan belanja dibebankan sebagai belanja langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat