Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri; pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; kepegawaian dan eselon; pendanaan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait organisasi dan tata kerja dewan pengurus Korpri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat