Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan transportasi; asas, maksud, dan tujuan; ruang lingkup penyelenggaraan transportasi meliputi perhubungan darat dan perhubungan udara; penyelenggaraan perhubungan darat; penyelenggaraan perhubungan udara; perkeretaapian; keterpaduan antar moda transportasi; peran serta masyarakat; sanksi administrasi; penyidikan; sanksi pidana; ketentuan peralihan serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat