Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 15 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang Dicabut: Perbup Kutai Kartanegara No.48 Tahun 2012.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
demi terarahnya pencapaian visi dan misi Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 diperlukan tolok ukur yang jelas dan sistematik untuk mengukur kinerja pembangunan pada setiap tahun perencanaannya; dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M PAN/1112008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara harus menetapkan indikator kinerja utama; berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 - 2015.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permen-PAN Nomor PER/9/M.PAN/512007; Permen-PAN No. PER/20/M.PAN/1112008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.17 Tahun 2010; Perda No.27 Tahun 2010; Perbup No.7 Tahun 2010
Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011-2015 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berisi indikator kinerja tahunan untuk kurun waktu 2011–2015 yang merupakan penjabaran dari target kinerja Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam merencanakan program, kegiatan dan indikator kinerjanya, wajb mengacu kepada Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
Peraturan yang Akan Diatur: Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam merencanakan program, kegiatan dan indikator kinerjanya, wajb mengacu kepada Indikator Kinerja Utama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2011 – 2015 yang diatur dalam
Peraturan Bupati ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 48 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai pelaksanaan pelayanan publik yang efektif dan efisien; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.15 Tahun 2010;Perda No.9 Tahun 2011.
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pendidikan. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pendidikan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis teknis di bidang Pendidikan; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Luar Biasa; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas (SMP/SMA/SMP-SMA-LB); e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Non Formal dan Informal; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pendidikan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pendidikan terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, diperlukan tersedianya sarana dan prasarana dasar, salah satunya air bersih secara berkala bagi masyarakat Kutai Kartanegara yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Kutai Kartanegara. Dan dalam rangka meningkatkan percepatan peningkatan dan pengembangan pelayana PDAM, maka pemerintah perlu memberikan tambahan modal ke dalam PDAM Tirta Mahakam kabupaten Kutai Kartanegara yang bertujuan meningkatkan kinerja PDAM dengan harapan mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga perlu ditetapkannya Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kab.Kutai Kartanegara, yang diatur dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 tahun 1962; UU No.20 Tahun 2001; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.25 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab,Kutai Kartanegara No.13 Tahun 2003.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah kedalam perusahaan daerah air minum dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan modal, pengelolaan penyertaan modal, pengawasan, pengembalian penyertaan modal, kontribusi pendapatan asli daerah, ketentual lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2006.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 85 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD 1945; membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik; sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggara pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas; sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya; e. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.68 Tahun 1999; PP No.41 Tahun 2007; PP No.96 Tahun 2012; Permendagri No.36 Tahun 2012; Permendagri No.38 Tahun 2012; Perda No.16 Tahun 2010.
Ruang Lingkup Pedoman Standar pelayanan publik
meliputi: a. komponen standar pelayanan; b. penyusunan; c. penetapan; d. penerapan dan sosialisasi; e. pemantauan dan pengendalian kualitas pelayanan; dan f. evaluasi dan pelaporan serta Penilaian. Penetapan standar pelayanan yang telah disusun untuk setiap jenis pelayanan dilakukan oleh pembina teknis unit pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembahasan dengan merujuk pada saran dan pendapat dari masyarakat. Pemantauan dan pengendalian dilakukan terhadap pemenuhan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan aspek-aspek manajemen unit pelayanan dalam menghasilkan pelayanan secara konsisten sesuai dengan standar pelayanan. Penilaian pelaksanaan standar pelayanan dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah : UU No.32 Tahun 2004
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PDAM Trita Mahakam Kab. Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
PDAM Tirta Mahakam merupakan perusahaan yang memberikan pelayanan dan penyediaan air bersih kepada masyarakat, yang memerlukan sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan pelayanan sehingga dapat mencapai target Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 - 2033. Cakupan pelayanan PDAM
Tirta Mahakam saat ini baru mencapai 65.03%, sehingga untuk mencapai target masih diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah. Terdapat Barang Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh PDAM Tirta Mahakam yang perlu diperjelas statusnya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2010; Perda No.20 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk juga mengatur tentang: ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PDAM Trita Mahakam Kab. Kutai Kartanegara
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Perlakuan Aset Lainnya Atas Tagihan Alat Mesin Pertanian Berupa HAND TRAKTOR Tahun 2001 Sampai Dengan 2003
ABSTRAK:
berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010 terdapat tagihan penjualan alat mesin pertanian pola revolving bersubsidi (hand traktor) yang belum terselesaikan sejak tahun 2001 sampai dengan 2003; dalam rangka mendorong petani agar tetap meningkatkan usahanya di sub sektor pertanian tanaman pangan, khususnya padi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu memberikan insentif dan fasilitas di antaranya berupa pemberian hibah alat mesin pertanian jenis hand traktor; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kebijakan Perlakuan Aset Lainnya atas Tagihan Alat Mesin Pertanian Berupa Hand Traktor Tahun 2001 sampai dengan 2003.
Dasar Hukum: UU NO.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura telah melakukan inventarisasi penerima hand traktor bersubsidi di masing-masing kecamatan terkait dengan nilai tagihan, jumlah setoran, keberadaan penerima, kondisi teknis barang dan kemampuan membayar tagihan kepada semua penerima hand traktor bersubsidi. Hasil inventarisasi sebagaimana disebut pada ayat (1) adalah : a. jumlah petani penerima sebanyak 1.350 orang; b. jumlah harga yang harus dibayar oleh penerima (nilai tagihan awal) sebesar Rp. 15.440.863.000,- (lima belas milyar empat ratus empat puluh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah); c. realisasi pembayaran angsuran oleh penerima sebesar Rp. 211.640.000,- (dua ratus sebelas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah); dan d. sisa tagihan sebesar Rp. 15.229.223.000,- (lima belas milyar dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2015
HIV/AIDS DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
Penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual berimplikasi terhadap kesehatan, ekonomi, social, budaya dan politik sehingga perlu tindakan pencegahan dan penaggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, terpadu, partisipatif dan berkesinambungan. Perkembangan penyebaran dan penemuan penyakit HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual semakin meningkat dan tanpa mengenal status sosial dan usia sehingga dapat mengacam derajat kesehatan dan kelangsungan hidup manusia.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1984; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.29 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2014; PP No.40 Tahun 1991; PP No.79 Tahun 2005; PP No.7 Tahun 2011; PP No.33 Tahun 2012; PP No.46 Tahun 2014; PP No.61 Tahun 2014; Perpres No.75 Tahun 2006; Perpres No.72 Tahun 2012; Permenkes No.688/MENKES/Per/VII/1997; Permenkes No.785/MENKES/Per/VII/1997; Permenkes No.290/MENKES/Per/III/2008; Permenkes No.HK.02.02/MENKES/148/2010 yang telah diperbaharui dengan Permenkes No.17 Tahun 2013; Permenkes No.1464/MENKES/Per/X/2010; Permenkes No.2052/MENKES/Per/X/2011; Permenkes No.37 Tahun 2012; Permenkes No.21 Tahun 2013; Permenkes No.43 Tahun 2013; Permenkes No.51 Tahun 2013; Permenkes No.5 Tahun 2014; Permenkes No.9 Tahun 2014; Permenkes No.74 Tahun 2014; Permenkes No.75 Tahun 2014; Permenkes No.82 Tahun 2014; Permenkes No.87 Tahun 2014; Permenkes No.15 Tahun 2015; Permenkes No.25 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.27 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.39 Tahun 2008; Pemendagri No.20 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan No.1190/Menkes/SK/X/2004; Keputusan Menteri Kesehatan No.22/Menkes/1992
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual; asas, tujuan dan ruang lingkup; upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS; Perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA; kewajiban dan larangan; Komisi Penanggulangan AIDS; peran serta masyarakat; pembiayaan; pembinaan, koordinasi, dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2015.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pertanggungjawban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006, maka perlu untuk menjabarkan pertanggungjawaban Pelaksanaan Angggaran sebagaimana dimaksud; Untuk menindaklanjuti sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2006 yang diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; Perda Kukar No.2 Tahun 2005; Perda Kukar No.12 Tahun 2007.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut: 1. Jumlah Realisasi Pendapatan = Rp 4.231.670.392.162,35 ;2. Jumlah Realisasi Belanja= Rp 3.584.919.451.770,10 ;3. Jumlah Realisasi Pembiayaan Neto= Rp.464.506.579.831,95 Sisa lebih pembayaran anggaran Tahun Berkenaan Rp 1.111.257.520.224,20
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 1961; UU No.4 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 1998; UU No.23 Tahun 2002; UU No.40 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2009; UU No.20 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.29 Tahun 1980; PP No.42 Tahun 1981; PP No.2 Tahun 1988; PP No.43 Tahun 1998; PP No.43 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; Pemensos No.129/HUK/2008; Pemensos No.110/HUK/2009; Pemensos No.111/HUK/2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.75 Tahun 2012.
24 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat