Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah kedalam perusahaan daerah air minum dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan modal, pengelolaan penyertaan modal, pengawasan, pengembalian penyertaan modal, kontribusi pendapatan asli daerah, ketentual lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat