Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual; asas, tujuan dan ruang lingkup; upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS; Perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA; kewajiban dan larangan; Komisi Penanggulangan AIDS; peran serta masyarakat; pembiayaan; pembinaan, koordinasi, dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat