Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 48 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pendidikan. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi : a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pendidikan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis teknis di bidang Pendidikan; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Luar Biasa; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas (SMP/SMA/SMP-SMA-LB); e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Non Formal dan Informal; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pendidikan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pendidikan terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian yang terbagi dalam berbagai kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 48 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 April 2012
Tanggal Pengundangan
26 April 2012
Tanggal Berlaku
26 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.48
Subjek
PENDIDIKAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan