Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum pada Dinas Pekerjaan Umum. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Perda No.19 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: UUD RI Tahun 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dalam PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.5 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013.
Maksud dari penjabaran APBD ini adalah untuk menyelaraskan penjabaran APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuan penjabaran APBD ini adalah memberikan
pedoman dalam pen5rusunan lampiran penjabaran APBD dan sebagai dasar operasional pelaksanaan APBD.Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang penjabaran APBD dilengkapi dengan lampiran yang terdiri atas : a. Ringkasan penjabaran APBD; dan b. Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang penjabaran APBD memuat penjelasan sebagai berikut : a. Untuk pendapatan mencakup dasar hukum; b. untuk belanja mencakup lokasi kegiatan dan beranja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, sumber pendanannya dicantumkan dalam kolom penjelasan; dan c. Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum dan sumber penerimaan pembiayaan untuk kelompok penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk kelompok pengeluaran pembiayaan. Ringkasan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 terdiri atas: 1. Pendapatan Rp. Rp.5.226 .676.699.325,00;2. Belanja Rp. Rp. 7.945.179.153.480,43 ,Surplus/(Defisit) Rp. (2.718.502.514.155,43); 3. Pembiayaan Rp.2.718.502.514.155,43
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 76 Tahun 2020
TA 2021-DESA-RETRIBUSI DAERAH-PAJAK-HASIL-PENGALOKASIAN-TATA CARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan PP No.43 Tahun 2014 pasal 97 (4) tentang Peraturan
Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014: PP No.43 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pengalokasian; Perhitungan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah; Tata Cara Penyaluran; Penggunaan; Laporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 76 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011 tentang, Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pada Pejabat Strukturalnya; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2011; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1993; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2009; PP No.5 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2011; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana Otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Perhubungan. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perhubungan; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perhubungan darat; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perhubungan laut; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perhubungan udara; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perhubungan sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional yang dimaksud pada Pasal 23 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian. Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 76 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Radio Pemerintah Kabupaten pada Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Radio Pemerintah Kabupaten pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Radio Pemerintah Kabupaten pada Dinas Komunikasi dan Informatika. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan yang Dicabut: Perbup Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2013.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 76 Tahun 2021
penanaman modal - PELAYANAN TERPADU - SATU PINTU - kedudukan - susunan organisasi - tugas fungsi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2021/76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu ditetapkan pengaturan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pokok; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Bupati Kutau Kartanegara No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Kartanegara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 77 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 123 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dengan adanya evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan akuntansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 123 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 123 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Biaya administrasi dan umum yang tidak dapat didistribusikan secara langsung ke dalam aset tetap adalah biaya makan dan minum, biaya ATK, perjalanan dinas, dan lain-lain yang tidak terkait langsung dengan pengadaan aset tetap. Sedangkan biaya administrasi dan umum yang dapat atribusikan secara langsung ke dalam aset tetap adalah honorarium kepanitiaan lelang, honorarium panitia/pemeriksa barang, biaya pengumuman lelang, dan biaya asuransi yang terkait langsung dengan pengadaan aset tetap tersebut. Persediaan alat tulis kantor, alat listrik, persediaan material bahan, benda pos, bahan bakar, bahan makanan pokok, dan barang hasil proses produksi yang belum selesai, barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, alat/bahan kebersihan dan alat olahraga diakui berdasarkan hasil stok opname di gudang persediaan / tempat penyimpanan. Termasuk persediaan obat-obatan dan alat kesehatan adalah persediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang berada di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011;
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah dan Elektromedik pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah dan Elektromedik pada Dinas Kesehatan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah dan Elektromedik pada Dinas Kesehatan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 77 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah tersebut; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.35 Tahun 2004; PP No.36 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.70 Tahun 2009; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.14 Tahun 2012; Inpres No.2 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Dinas Pertambangan dan Energi merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Pertambangan dan Energi. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis bidang pertambangan dan energi sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ; b. perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pertambangan dan energi; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pertambangan umum; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis geologi dan sumber daya mineral; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis listrik dan pemanfaatan energi; f. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis minyak dan gas bumi; g. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; h. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
i. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional. j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Pertambangan dan Energi sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku. Kelompok Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional Inspektur Tambang, Inspektur Kelistrikan dan Inspektur Migas, Pelaksana Koordinator Pusat Pelayanan Pengembangan Informasi Sumber Daya Alam (P3ISDA).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 78 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 32 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara dan dalam rangka melaksanakan pengelolaan rekening SKPD secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, maka perlu mengatur mekanisme pembukaan dan penutupan rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) PP No.39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Bupati dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung uang persediaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) PP No.39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dan dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah dapat memerintahkan pemindah bukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran; berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) PP No.39 Tahun 2007, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan dan penutupan rekening; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dimaksud agar ada pedoman yang mengatur dalam pembukaan dan penutupan rekening bank Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tujuan Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah untuk penertiban administrasi pengelolaan rekening bank untuk penerimaan dan pengeluaran SKPD. Permohonan persetujuan BUD dalam Pasal 3 ayat (2) BUD membuat Surat persetujuan atau penolakan pembukaan rekening baru atau melanjutkan penggunaan rekening yang sudah ada. Mekanisme pembukaan rekening: a. SKPD mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening baru atau melanjutkan penggunaan rekening yang sudah ada ke PPKD selaku BUD dalam hal ini BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan dilampiri surat pernyataan tentang penggunaan rekening; b. atas dasar permohonan SKPD, BUD melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap rekening yang sudah ada; c. apabila SKPD yang telah mengajukan usulan permohonan pembukaan rekening penerimaan, maka BUD menyampaikan surat penolakan untuk pembukaan rekening penerimaan SKPD; d. apabila SKPD yang mengajukan usulan pembukaan rekening penerimaan, belum memiliki rekening penerimaan maka BUD menyampaikan surat persetujuan pembukaan rekening sebagai dasar untuk melakukan pembukaan rekening SKPD pada Bank Umum yang telah ditetapkan oleh Bupati; e. contoh format surat permohonan persetujuan pembukaan rekening baru atau melanjutkan penggunaan rekening sebagaimana terlampir pada Peraturan Bupati ini; dan f. contoh format surat pernyataan penggunaan rekening sebagaimana terlampir pada peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
18 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat