penanaman modal - PELAYANAN TERPADU - SATU PINTU - kedudukan - susunan organisasi - tugas fungsi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2021/76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu ditetapkan pengaturan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2016
- Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pokok; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
- Peraturan Bupati Kutau Kartanegara No. 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Kartanegara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 22 hlm.
|