Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dalam Pasal 6 ayat (3) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, dalam Pasal 6 ayat (4) disebutkan Pemerintah Daerah dalam menyusun Sistem Akuntansi Pemerintah harus mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan; Berdasarkan pertimbangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005.
Sistem Akuntansi Pemerintah daerah terdiri dari sistem akuntansi SKPD meliputi teknik pencatatan atas pendapatan-LO, Beban, Pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban. ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD. Sistem Akuntansi PPKD meliputi teknik pencatatan atas pendapatan-LO, Beban, Pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban. ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: Permendagri No.13 Tahun 2006.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengisian Dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat penting untuk tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; Diperlukan komitmen dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pencegahan korupsi pemberantasan korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengisian dan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010.
Harta Kekayaan Penyelenggara negara adalah harta benda yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilaidengan uang yang diperoleh penyelenggara negara sebelum dan setelah memangku jabatannya. Tujuan pengisian dan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.31 Tahun 1999.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berwibawa, bersih da bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga terciptanya pemerintahan yang baik serta mempunyai integritas terhadap tugas dan tanggungjawab kepada bangsa dan Negara; Dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan serta menjaga integritas, penyelenggara negara wajib mengindari praktek-praktek tercela terutama tidak bertindak koruptif dan hal gratifikasi; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2012; Permend PAN No. 60 Tahun 2012; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perbup Kukar No.7 Tahun 2013.
Tujuan dari pedoman pengendalian gratifikasi adalah untuk memberikan pengaturan yang berkenaan dengan penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi agar mendorong terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.31 Tahun 1999; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan asas-asas umum pemerintah yang baik dan bersih, maka pemerintah daerah mendorong peran serta pegawai dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya penegasan dan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh pejabar di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; Pemerintah daerah perlu membuat pedoman agar mekanisme dan tindak lanjut pelaporan pelanggaran (whistleblowing) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terlaksana secara transparansi, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilaya Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower system) Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.68 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.25 Tahun 2007; Permen PAN No.60 Tahun 2012; Perbup Kukar No.7 Tahun 2013.
Peraturan ini sebagai pedoman bagi whistleblower dalam menyampaikan pengaduan, apabila ada pegawai yang di indikasikan dan/ atau dicurigai telah menyalahgunakan wewenang untuk melakukan pelanggaran maupun tindak pidana korupsi. Tujuannya sebagai petunjuk dalam penangan pengaduan atas tindak pidana korupsi; sebagai upaya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pencegahan terjadinya penyimpangan administrasi, sehingga dapat menimbulkan kerugian perdata dan tindak pidana korupsi, persaingan usaha yang tidak sehat; dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,termasuk menyediakan mekanisme yang menjamin kerahasiaan identitas whistleblower.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.31 Tahun 1999.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit
ABSTRAK:
Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit merupakan lembaga milik Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai unit pelayanan kesehatan tingkat kabupaten yang menyelenggarakan program kesehatan dengan prioritas kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif; Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit, perlu pengaturan internal yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis serta pengelolaannya; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal (hospital by laws) Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.74 Tahun 2012; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007.
Dibentuk HBL sebagai pedoman bagi pemilik rumah sakit dalam melakukan pengawasan; sebagai pedoman bagi direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional; memberikan perlindungan hukum; sebagai pedoman dalam penyelesaian konflik di rumah sakit; memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit;dan sebagai sarana dalam menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu pelayanan rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2014.
Peraturan yang diubah: PP No.74 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka perlu ada pedoman dalam pemberian bantuan tersebut; Berdasarkan pertimbangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008; UU No.15 Tahun 2011; UU No.8 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.77 Tahun 2014; Perda Kukar No.16 Tahun 2010.
Peraturan ini dibuat dengan maksud untuk menyelaraskan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam cara perhitungan, pengajuan, penyaluran, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik. Bantuan Keuangan kepada partai politik dianggarkan setiap tahunnya dalam APBD oleh Pemerintah Daerah, dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan obyek belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.2 Tahun 2008; PP No.5 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Pasar desa merupakan kewenangan lokal berskala desa yang berfungsi sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan dalam rangka meningkatkan pendapatan masyrakat desa; Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 17 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, mengoptimalkan fungsi pasar desa pada pemerintah desa; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.42 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2012; Permendag No.48 Tahun 2013; Perda Kukar No.16 Tahun 2007; Perda Kukar No.6 Tahun 2012.
Pasar desa dapat dibentuk di setiap desa. pembentukan pasar desa terdiri dari pembangunan fisik dan penyusunan pengelola pasar desa yang dituangkan dalam dokumen RPJM Desa. Pembentukan pasar desa, dilakukan berdasarkan analisa study kelayakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2014.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Replikasi Program Penanggulangan Kemiskinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Kemisikinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik; Pemerintah Daerah telah mengembangkan kebijakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemberdayaan masyarakat yaitu dengan kegiatan Replikasi PNPM Mandiri; Dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan kebijakan penanggulangan kemisikinan yang meliputi penetapan sasaran, perencanaan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi serta efektivitas anggaran; Berdasarkan pertimbangan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Replikasi Program Penanggulangan Kemiskinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.15 Tahun 2010; Permendagri No.42 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006
Pedoman Umum Pelaksanaan Replikasi PAKET disusun sebagai petunjuk kebijakan dalam pelaksanaan kegiatan Replikasi PAKET bagi pemerintah, masyrakat dan swasta agar proses kemitraan dan gerakan bersama terjalin senergi dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
Peraturan yang diubah: Permendagri No.13 Tahun 2006.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Untuk Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Aji Muhammad Parikesit
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pengadaan Barang dan/jasa pada Badan Layanan Umum Daerag Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit, sehingga dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu dan lebih murah sehingga dapat mendukung kelancaran pelayanan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu mengatur jenjang nilai; Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dalam Pasal 105 disebutkan Pengadaan Barang dan Jasa diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa untuk Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2012; Perpres No,54 Tahun 2010.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa dan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka dan bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011.
Penyusunan peraturan ini sebagai penyempurnaan atas penjabaran Perubahan APBD, berdasarkan hasil evaluasi terhadap perubahan APBD yang dilakukan oleh Gubernur. Penjabaran Perubahan APBD merupakan pedoman terhadap perubahan penerimaan dan pengeluaran daerah di dalam melaksanakan tugas pemerintah daerah, sehingga dapat meningkatkan produksi, memberikan kesempatan kerja, menumbuhkan perekonomian, dan dapat mencapai kemakmuran masyarakat serta sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat