Sistem Akuntansi Pemerintah daerah terdiri dari sistem akuntansi SKPD meliputi teknik pencatatan atas pendapatan-LO, Beban, Pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban. ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD. Sistem Akuntansi PPKD meliputi teknik pencatatan atas pendapatan-LO, Beban, Pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban. ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat