Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2014

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Akuntansi Pemerintah daerah terdiri dari sistem akuntansi SKPD meliputi teknik pencatatan atas pendapatan-LO, Beban, Pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban. ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan keuangan SKPD. Sistem Akuntansi PPKD meliputi teknik pencatatan atas pendapatan-LO, Beban, Pendapatan-LRA, belanja, aset, kewajiban. ekuitas, penyesuaian dan koreksi, penyusunan laporan keuangan PPKD serta penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.24
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan