Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 30 Tahun 2014

Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Pasar Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasar desa dapat dibentuk di setiap desa. pembentukan pasar desa terdiri dari pembangunan fisik dan penyusunan pengelola pasar desa yang dituangkan dalam dokumen RPJM Desa. Pembentukan pasar desa, dilakukan berdasarkan analisa study kelayakan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Pasar Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
12 November 2014
Tanggal Pengundangan
13 November 2014
Tanggal Berlaku
13 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.30
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 145 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan