Penyusunan peraturan ini sebagai penyempurnaan atas penjabaran Perubahan APBD, berdasarkan hasil evaluasi terhadap perubahan APBD yang dilakukan oleh Gubernur. Penjabaran Perubahan APBD merupakan pedoman terhadap perubahan penerimaan dan pengeluaran daerah di dalam melaksanakan tugas pemerintah daerah, sehingga dapat meningkatkan produksi, memberikan kesempatan kerja, menumbuhkan perekonomian, dan dapat mencapai kemakmuran masyarakat serta sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat