SUrat - PerminTaan - Pembayaran - Jumlah - PenetaPan - Uang Persediaan
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 06, BD 2017/6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, maka perlu mengatur jumlah SPP-UP dan SPP-GU serta SPP-TU bagi Organisasi Perangkat Daerah yang ada pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kartanegara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2017.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2017; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 16 Tahun 2010; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 1 Tahun 2017; Perbup Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2017
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Uang Persediaan; 4. Ganti Uang Persediaan; 5. Tambahan Uang Persediaan; 6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
- 9 hlm.
|