Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2017

Tanda Daftar Peternakan Rakyat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum tanda daftar peternakan rakyat; ruang lingkup perbup ini; usaha peternakan rakyat; tata cara memperoleh TDPR; masa berlaku dan perpanjangan TDPR; kewajiban pemegang TDPR; pencabutan TDPR; pengawasan dan pembinaan; pembiayaan; standar operasional prosedur TDPR; serta ketentuan penutup TDPR.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Peternakan Rakyat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2017
Tanggal Berlaku
17 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan