Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2017

Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan, dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Perhitungan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Tata Cara Pencairan dan Penyaluran; 4. Penggunaan; 5. Laporan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan, dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
18 April 2017
Tanggal Pengundangan
19 April 2017
Tanggal Berlaku
19 April 2017
Sumber
BD 2017/16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan