Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martasipura
ABSTRAK:
UUD 1945 memberi jaminan serta amanat kepada setiap orang untuk menjaga dan melestarikan adat istiadat lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Selain itu, arus globalisasi dapat menimbulkan pergeseran nilai dan karakter adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sehingga untuk melestarikan, mengembangkan, dan melindungi adat istiadat perlu dibentuk Peraturan Daerah Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.77 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud dan Tujuan Pelestarian Adat Istiadat, Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura (Upacara Adat, Pakaian Adat, Arsiterktur Tradisional Kesultanan, Benda Pusaka Kesultanan, Perangkat Adat Kesultanan, Makanan Khas Kesultanan, Seni Budaya Keraton), Pendanaan, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diciptakan kemudahan pelayanan untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah yang menarik bagi penanam modal. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka harus diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1984; UU No.25 Tahun 1992; UU No.37 tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU no.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2009; UU No.21 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 1986; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2009; Perpres No.76 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.111 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.33 Tahun 2010; Perpres No.33 Tahun 2010; Perpres No.16 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.12 tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 Tahun 2009; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2003; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang penanaman modal; asas, maksud, dan tujuan; kebijakan dasar dan sasaran penanaman modal; bentuk dan kedudukan badan usaha; perlakuan terhadap penanaman modal; ketenagakerjaan; bidang usaha; pengembangan penanaman modal bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; corporate social responsibility, dana cadangan recovery dampak pengelolaan sumber daya alam, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan; fasilitas penanaman modal; perizinan; koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal; penyelenggaraan urusan penanaman modal; kawasan ekonomi; pengendalian pelaksanaan modal; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi; ketentuan peralihan; ketentuan lain-lain; serta ketentuan penutup terkait penanaman modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati tentang Penanaman Modal
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 4 ayat (1) Kepmen Kehutanan Nomor 382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, maka Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) yang tidak dibebani hak/izin dibidang kehutanan dapat diberikan oleh Bupati/Walikota. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, maka perlu ditetapkan Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 5 Tahun 1990; UU 20 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UUNo.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2004; No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PPNo.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.44 Tahun 2004; PPNo.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; Perda No.27 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non. Dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, AREAL IPK, Penyelesaian Permohonan, hak, kewajiban dan larangan, hapusnya izin pemanfaatan kayu, pembinaan dan pengendalian, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. beserta rincian yang terkandung di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Pertambangan Batu Bara
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam yang paling melimpah di dunia dan menjadi salah satu faktor yang sangat di butuhkan dalam kehidupan orang banyak serta makhluk hidup lainnya, yang juga sebagai sumber mata air yang harus di jaga dan pelihara kelestariannya. Dengan meningkatnya kegiatan pertambangan batu bara yang tentunya meningkatkan pula kegiatan pembuangan air limbah ke air dan sumber air. Sehingga perlunya peningkatan dalam pengendalian dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah. Disertai dengan penetapan peraturan daerah yang mengatur tentang Izin pembuangan Air Limbah Untuk Kegiatan Pertambangan Batu Bara yang diatur di dalamnya.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 1967; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.23 Tahun 1997; UU No.34 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahunh 1983; PP No.66 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 1999; PP No.74 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001; PP No.40 Tahun 2003; PP No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kab.Daerah Tingkat II Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai No.11 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Izin Pembuangan Air Limbah untuk Kegiatan Pertambangan Batu Bara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, hak dan kewajiban, objek dan subjek prizinan, kewenangan pemberizian izin, kewajiban memiliki izin, ketentuan perizinan, retribusi, tata cara pembayaran, surat teguran, sanksi terhadap pelanggaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2006.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Anggaran Tahun 2011
ABSTRAK:
Dalam pemenuhan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat perlu ada nya pengambilan Pajak Daerah sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan kemandirian serta pelayanan terhadap masyarakat. Yang juga diantaranya pajak yang termasuk adalah Pajak Hotel, Pajak Restauran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C dan Pajak Parkir.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1983; UU No.21 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; Perpu No.8 Tahun 2002; Perpu No.38 Tahun 2007; Perpu No.69 Tahun 2010; Perpu No.91 Tahun 2010; Permen Keuangan No.147 Tahun 2010; Permen Keuangan No.148 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Diatur tentang maksud dan tujuan, jenis pajak daerah, pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan gailan golongan c, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, tata cara pemungutan pajak, masa pajak saat terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penagihan pembayaran dan surat tagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan,pembatlan,pengurangan sanksi administratif,pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutab, ketentuan khusus, penyidikan ketentuan pidana, peralihan, dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2015
IZIN USAHA - PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2015/NO.49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Berdasarkan dari aspek pada izin usaha, keselamatan dan kelestarian lingkungan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet terhadap kesehatan yang ada di habitat alami maupun habitat buatan harus ada izin dari Pemerintah daerah khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.5 Tahun 1994; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 1994; PP No.8 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Kemenhut No.100/Kpts-II/2003; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; No.14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut diantaranya ditambahkan penjelasan pasal yang mewajibkan pemohon untuk dapat melaksanakan tangungjawab sosial terhadap masyarakat sekitar tempat usaha pengelolaan dan pengusaan sarang burung walet serta penekanan atas kepemilikan izin usaha penangkaran sarang burung walet dari Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Perda Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2011 (perubahan)
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tanda Daftar/ Izin Produksi dan Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
ABSTRAK:
Benih bernilai sangat strategis untuk produksi dan pengembangan usaha tanaman pangan dan hortikultura. Serta untuk memperoleh benih bermutu, berproduksi maksimum, bersertifikasi dan peredarannya sesuai ketentuan maka perlu pengawasan. Maka, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Tanda Daftar/ Izin Produksi dan Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1992; UU N0.8 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 2000; UU No.13 Tahun 2010; Peraturan Menteri No.44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1995; Peraturan Menteri Pertanian No.48/ Pementan/Sr. 120/8/2012; Peraturan Menteri Pertanian No.116/ Pementan/Sr. 120/11/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.02/ Pementan/Sr. 120/1/2014; Keputusan Menteri Pertanian No.511/Kpts/PD.310/9/2006 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri No.3599/Kpts/PD.390/10/2009; Keputusan Menteri Pertanian No.3517/Kpts/OT.160/10/2012.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pemberian Tanda Daftar/ Izin Produksi dan Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura . Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ketentuan Perizinan, PersyaratanTanda Daftar/ Izin Produksi dan Peredaran Benih, Pemeriksaan, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pertanian No.511/Kpts/PD.310/9/2006.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 130; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 46/2/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019
ABSTRAK:
Menindaklanjuti UU No.23 Tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014, Bupati menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam hal Gubernur menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda Kabupaten tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten tentang Perubahan APBD dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Bupati menetapkan rancangan Perda Kabupaten dimaksud menjadi Peraturan Daerah Kabupaten, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Kukar No.16 Tahun 2018; Perda Kab.Kukar No.5 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, termasuk didalamnya mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019 berupa laporan keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas;dan
g. catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 11 bahwa Penjabaran lebih lanjut Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik dilakukan dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik; dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem pengadaan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu segera membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007;PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PEPRES No.54 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011;
UPT LPSE merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan tugas dalam memfasilitasi layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah secara elektronik. UPT LPSE dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Komunikasi dan Informatika secara berjenjang UPT LPSE mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan/memfasilitasi teknis operasional dan/atau teknis penunjang dibidang urusan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah secara elektronik. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahlian, kebutuhan dan keterampilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Kepala UPT LPSE, Kasubag TU-UPT LPSE, dan Kelompok Jabatan Fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas masing-masing. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Peraturan yang Akan Diatur: Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5)
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
melaksanakan Permendagri No.83 Tahun 2015 Pasal 13 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.83 Tahun 2015
Dalam peraturan diatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, termasuk mengatur juga tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan; Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Kesejahteraan Perangkat Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 5 ayat (4) bahwa Ketentuan teknis mengenai materi ujian dan ujian penyaringan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat