Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian sejalan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tuntutan pembangunan sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dalam ketentuan ayat (2) huruf b, c, dan f Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2010.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.119; TLD No.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa setelah memperhatikan hasil evaluasi tentang kondisi perekonomian Kabupaten Kutai Kartanegara dan kemampuan daya beli masyarakat, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif reribusi pelayanan pasar; bahwa dengan adanya pelimpahan kewenangan pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera ulang dan pengawasannya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Kabupaten Kutai Kartanegara maka dipandang perlu untuk menetapkan tarif baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda No.17 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah No.17 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum, termasuk didalamnya mengatur tentang perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pajak dibedakan berdasarkan letak lokasi pasar, kelas pasar dan jenis produk jualan tertentu, jenis kios/petak untuk jenis produk jualan tertentu, jenis kios/petak tetap/tidak tetap yang lokasi telah ditentukan, luasan kios/petak di pasar yang dimiliki dan / atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang. Serta tarif retribusi jasa umum ditinjau kembali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2016
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 118 Nomor Registrasi Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur 106/16/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
UU No.23 Tahun 2014 Pasal 315 ayat (6) tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempumakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2019 sesuai Kepgub Kaltim No.903/5937 /2283-III/BPKAD tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang APBD TA 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Penjabaran APBD TA 2019. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD TA 2019 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2019
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.38 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan
ABSTRAK:
UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (4) menyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan merupakan komitmen perusahaan untuk berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di daerah karena hal tersebut merupakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, termasuk juga diatur tentang Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kriteria perusahaan;
b. mekanisme penyelenggaraan TJSL dan PKBL;
c. penghargaan;
d. sistem informasi;
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kab. Kukar No.10 Tahun 2013
Peraturan yang Akan Diatur: Untuk membantu penyelenggaraan pelaksanaan TJSL dan PKBL sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Ayat (1) dibentuk sekretariat yang diatur didalam Peraturan Bupati; ketentuan lebih lanjut tentang Forum TJSL dan PKBL diatur melalui Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kuaitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peran sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri,
mandiri dan produktif. Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Untuk melaksanakan UU No.1 Tahun 2011 Pasal 98 ayat (3) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kuaitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, termasuk juga diatur tentang ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. a. kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. pencegahan;
c. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
d. penyediaan tanah;
e. pendanaan dan sistem pembiayaan;
f. ugas dan kewajiban pemerintah daerah; serta
g. kerjasama, peran masyarakat, dan kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Sistem pembiayaan yang dibutuhkan dalam rangka Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan kearifan lokal dalam Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai mekanisme pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PDAM Trita Mahakam Kab. Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
PDAM Tirta Mahakam merupakan perusahaan yang memberikan pelayanan dan penyediaan air bersih kepada masyarakat, yang memerlukan sarana dan prasarana pendukung untuk meningkatkan pelayanan sehingga dapat mencapai target Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2013 - 2033. Cakupan pelayanan PDAM
Tirta Mahakam saat ini baru mencapai 65.03%, sehingga untuk mencapai target masih diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah. Terdapat Barang Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh PDAM Tirta Mahakam yang perlu diperjelas statusnya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2014; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2010; Perda No.20 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk juga mengatur tentang: ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam PDAM Trita Mahakam Kab. Kutai Kartanegara
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2018
MAHAKAM GERBANG RAJA MIGAS-PT-BUMD-PENYERTAAN MODAL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemda pada BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda)
ABSTRAK:
Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2017 Pasal 8 ayat (3) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kukar No.11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda)
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.40 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2017; PP No.37 Tahun 2018; Perda Kab. KuPermendagri ano.13 Tahun 2006; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda), termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Besaran Penyertaan Modal Daerah(Modal dasar Perseroan pada saat pendirian ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)); Hak dan Kewajiban; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Bagi Hasil Usaha; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Peraturan yang Akan Diatur: Pelaporan dan pertanggungjawaban secara periodik sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (I) diatur dengan Peraturan Bupati
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2018
MAHAKAM GERBANG RAJA MIGAS-PT-BUMD-PEMBENTUKAN-PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kukar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM)
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dipandang perlu terhadap Peraturan Daerah yang mendasari pembentukan Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas untuk
menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan
Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.40 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2017; PP No.37 Tahun 2018; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan
Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas, termasuk diatur juga ketentuan yang berubah: Penamaan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas atau yang disebut PT. MGRM diubah menjadi Perusahaan Perseroan Mahakam Gerbang Raja Migas atau disingkat PT.MGRM (Perseroda); Judul BAB VI diubah; Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda No.12 Tahun 2017
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
ABSTRAK:
Untuk mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis pada kawasan perdesaan agar menjadi penggerak bagi wilayah tertinggal di sekitamya serta untuk meningkatkan pemerataan pembangunan daerah, maka perlu menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Percepatan pembangunan di kawasan transmigrasi memberikan peluang pengembangan pemukiman kawasan transmigrasi untuk diwujudkan menjadi pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Sesuai PP No.3 Tahun 2014 Pasal 64 ayat (4) tentang Pelaksanaan UU No.15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU No.29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, pembangunan kawasan transmigrasi merupakan tanggungjawab pemerintah daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.15 Tahun 1997; PP No.3 Tahun 2014; Perda Kaltim No.2 tahun 2015
Dalam peraturan diatur tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, termasuk mengatur juga tentang ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. sasaran dan arah;
b. penyelenggaraan;
c. perencanaan Kawasan Transmigrasi;
d. pembangunan Kawasan Transmigrasi;
e. pengembangan Kawasan Transmigrasi;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Hasil evaluasi dan kajian terhadap tarif Pajak Penerangan jalan Kabupaten Kutai Kartanegara jauh dibawah besaran tarif sebagaimana diatur UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Daerah kehilangan potensi Pendapatan Daerah dari Pajak Penerangan Jalan. Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerah, penggunaan Iistrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber Iain yang dikenakan tarif pajak Penerangan Jalan perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.2 Tahun 2011
Dalam peraturan diatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, termasuk mengatur juga tentang ketentuan yang berubah yaitu Pasal 37 huruf a diubah sehingga berbunyi Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut:
a. penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN bukan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 10% (sepuluh persen);
b. penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3% (tiga persen);dan
c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5% (satu setengah persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda No.2 Tahun 2011
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat