Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dalam ketentuan ayat (2) huruf b, c, dan f Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
17 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2019
Tanggal Berlaku
18 Juni 2019
Sumber
LD.2019/NO.120
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1191 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan