Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dalam ketentuan ayat (2) huruf b, c, dan f Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat