Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2018

Pencegahan dan Peningkatan Kuaitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kuaitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, termasuk juga diatur tentang ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. a. kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; b. pencegahan; c. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; d. penyediaan tanah; e. pendanaan dan sistem pembiayaan; f. ugas dan kewajiban pemerintah daerah; serta g. kerjasama, peran masyarakat, dan kearifan lokal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kuaitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
21 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2018
Tanggal Berlaku
21 Desember 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 116
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan