Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kuaitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, termasuk juga diatur tentang ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. a. kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh; b. pencegahan; c. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; d. penyediaan tanah; e. pendanaan dan sistem pembiayaan; f. ugas dan kewajiban pemerintah daerah; serta g. kerjasama, peran masyarakat, dan kearifan lokal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat