Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 20 1 1 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2OO8 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu mengatur penyusunan uraian tugas dimaksud; untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2Oll; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 2007; PP No.40 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri 35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kukar No.11 Tahun 2011.
Uraian Tugas Sekretaris Daerah meliputi: a. Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok dan kewajiban membantu kepala daerah; b. mengkoordinasikan perumusan kebijakan daerah dengan mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan kondisi obyektif sesuai ketentuan yang berlaku; c. menyusun perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah; d. merumuskan dan merencanakan administrasi keuangan daerah; e. menugaskan pada Assisten dan Kepala Bagian serta mengkoordinasikan aparatur perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; f. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; g. mengendalikan dan membina aparatur SKPD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi masing-masing SKPD; h. menilai pelaksanaan tugas aparatur SKPD; i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala daerah sebagai pertanggungiawaban pelaksanaan tugas; dan j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No. 39 Tahun 2012. Peraturan yang diubah: UU No. 32 Tahun 2004.
58 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Tahun 2008 di Kab.Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Tahun 2008 ditetapkan di Kalimantan Timur sesuai dengan SK KONI Pusat Nomor 52 Tahun 2002, Tanggal 8 Juli 2002, dan Kabupaten Kutai Kartanegara ditunjuk menjadi tuan rumah untuk penyelenggaraan 8 (delapan) cabang olah raga. Dimana, PON sebagai agenda kegiatan Nasional, memiliki maksa strategis dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan dalam wadah NKRI. Dan Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kontribusi terhadap pembinaan olah raga secara nasional, hal ini telah direalisasikan dengan pelaksanaan Kerjurnas, Mukernas dan Pelatnas, Sea Games Tahun 2003 di Tenggarong. Untuk itu diperlukannya segera penetapan Perda Penyelenggaraan Pertandingan Cabang Dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Tahun 2008 di Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004; UU No.3 Tahun 2005; PP No.25 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2000; PP No.5 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Perda Prov KALTIM No.2 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab. Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan PON dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan dan cabang olahraga, sarana dan prasarana, pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian sejalan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tuntutan pembangunan sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dalam ketentuan ayat (2) huruf b, c, dan f Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2010.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa prinsip penyusunan anggaran daerah adalah adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi anggaran dalam APBD; Kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran yang membebani lebih dari satu
tahun APBD; Saat ini belum ada aturan yang mengatur dan memberikan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahun jamak (multi years) agar tercapai disiplin anggaran; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Kegiatan Tahun Jamak (Multi Years).
Dasar Hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2010; PMK No.56 Tahun 2010.
Kegiatan Tahun Jamak merupakan kegiatan yang ditetapkan untuk memastikan agar keluarannya dapat berfungsi secara utuh sesuai kinerja yang ditentukan. Kegiatan sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan baru, maupun kegiatan pemeliharaan yang ditetapkan sejak awal tahun anggaran. Kontrak tahun jamak dilakukan dalam rangka efisiensi sumberdaya pada pelaksanaan
kegiatan yang administrasi dan pengelolaan keuangannya melebihi satu tahun anggaran. Kegiatan tahun jamak adalah merupakan kegiatan jasa konstruksi dan atau jasa konsultansi. Kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang direncanakan untuk diselesaikan dalam kurun waktu lebih dari satu tahun anggaran. Kegiatan yang dapat dikatagorikan sebagai kegiatan tahun jamak adalah kegiatan yang menghasilkan keluaran (output) yang memiliki manfaat lebih dari satu tahun atau
menghasilkan keluaran berbentuk asset daerah. Kegiatan tahun jamak dapat juga dikategorikan kegiatan yang mempunyai sifat kontinyu dan tidak dapat berhenti pada anggaran, dalam rangka untuk menjamin kontinuitas pelaksanaan kegiatan dan pencapaian sasaran, tujuan, visi, dan misi
pemerintah daerah. Proses pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak diusulkan dalam masa jabatan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Standar Pelayanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam UU No.25 Tahun 2009 Pasal 20 tentang Pelayanan Publik, dan PP No.96 Tahun 2012 Pasal 22 tentang pelaksanaan UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maka setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan; Perbup Kukar No.85 Tahun 2013 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Standar Pelayanan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.96 Tahun 2012; Permen PANRB No.15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Pelayanan, dan Tata Cara Penyusunan, Penetapan dan Penerapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 85 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten kutai Kartanegara
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan kescimbangan dalammemperoleh informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang sehat pada masyarakat diperlukan adanya Lembaga Penyiaran Lokal yang bersifat independen,netral, tidak komersil sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik melalui media informasi; dalam upaya untuk meningkatkan dan memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat melalui media informasi dalam bentuk wadah Lembaga
Penyiaran Publik Lokal, maka perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.40 Tahun 2010; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2005; PP No.51 Tahun 2005; PP No.52 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Unit (UPT) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara, merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. UPT RPK merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Komunikasi dan
Informatika yang melaksanakan tugas dalam memfasilitasi kegiatan teknis operasional serta menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio bersifat independent, netral, tidak komersial dan merupakan lembaga penyiaran publik lokal serta berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaring dengan Radio Republik Indonesia (RRI).UPT RPK merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentuyang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis yang meliputi perencanaan, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengevaluasian dan atau memfasilitasi teknis operasional siaran radio dibidang urusan siaran yang ditunjukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan Kabupaten sesuai denganwilayah layanan siaran. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Kepala UPT RPK, Kasubbag TU UPT RPK dan kelompok jabatan fungsional menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas masing-masing
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000
Peraturan yang akan Diatur: Pasal 10 ayat (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pendekatan pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif. Sebagaimana untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan. Sehingga, perlu segera menetapkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.52 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi mengenai pembangunan kawasan pedesaan dengan batasan istilah berisi ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, kewenangan desa, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Kabupaten Kutai Kartanegara memerlukan pengelolaan untuk memberikan kejelasan dalam aspek perencanaan, peruntukan, tatalaksana perizinan dan daya guna bagi pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan beberapa kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
UU No.27 Tahun 1959; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.26 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 20011; PP No.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara; kewenangan Pemerintah Daerah; perencanaan dan penetapan wilayah pertambangan; wilayah pertambangan; usaha pertambangan; izin usaha pertambangan (IUP); izin pertambangan rakyat (IPR); pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP; hak dan kewajiban pemegang IUP; pembinaan dan pengawasan; penghentian sementara IUP; berakhirnya IUP atau IPR; penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; reklamasi dan pasca tambang; sanksi; sanksi pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Bupati
49 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kantor Pendidikan dan Latihan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai No.39 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Kutai, perlu ditindaklanjuti oleh Dinas, Badan dan Kantor dengan penyusunan dan penyempurnaan Uraian Tugas masing-masing; Uraian Tugas Kantor Pendidikan dan Latihan Kabupaten Kutai yang diatur dalam Keputusan Bupati daerah Tingkat II Kutai Nomor 285 Tahun 1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Kantor Pendidikan dan Latihan Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai Perlu untuk menyesuaikan dan disempurnakan dengan bentuk peraturan bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku; untuk menindaklanjuti sebagaimana huruf a di atas perlu menetapkan kembali Tugas Pokok dan Fungsi Kepala, Sub Bagian TU, Seksi Teknis Fungsional, Seksi Antar Lembaga dan Seksi Penjenjangan Struktural di lingkungan Kantor Pendidikan dan Latihan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Perda No.27 Tahun 2000;
Kantor Pendidikan dan Latihan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kantor Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Pendidikan dan Latihan. Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Pendidikan dan Latihan mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijaksanaan teknis dibidang Kantor Pendidikan dan Latihan; b. pembinaan koordinasi, konsultasi program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan instansi lain; c. pengelolaan urusan ketatausahaan Kantor Pendidikan dan Latihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2006.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura
ABSTRAK:
Dengan adanya perkembangan arus globalisasi sekarang ini dapat menimbulkan pergeseran nilai dan karakter adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sehingga untuk melestarikan, mengembangkan, dan melindungi adat istiadat diperlukan landasan hukum dalam pelaksanaannya, sebagaimana harus diselaraskan dengan Undang-Undang Panji Selaten dan Beraja Niti yang berlaku di Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.52 Tahun 2007; Permendikbud No.10 Tahun 2014; Permendagri No.52 Tahun 2014
Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pelestarian Adat, Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Pendanaan Pelestarian Adat, Penyelesaian Perselisihan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat