Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 20 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 20 Tahun 2013 yang diubah, yaitu Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi, Tugas, Kewenangan, dan Hak BPD; Hak, Kewajiban, dan Larangan Anggota BPD; Peningkatan Kapasitas dan Laporan Kinerja BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2020
perusahaan daerah - BENTUK HUKUM - PERUBAHAN - TUNGGANG PARANGAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2020/138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan (Perseroda)
ABSTRAK:
Sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki sumber daya alam yang cukup besar, Kutai Kartanegara juga memiliki potensi dalam bidang perikanan, pertanian, pertambangan, dan jasa umum lainnya yang perlu dikelola dan dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan Daerah Tunggang Parangan merupakan salah satu badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang didorong memberikan konstribusi bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan agar lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan, dan berdaya saing perlu dilakukan perubahan bentuk menjadi perusahaan perseroan daerah. Sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, dan Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Pegawai; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan;
Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Karta Negara; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tunggang Parangan; Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2020
Bank kaltim - modal daerah - PENYERTAAN - PENAMBAHAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Kaltim
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam Bank Kaltim yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 4 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Kaltim.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 4 Tahun 2016
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kab. Kutai Kartanegara No. 7/2009 yang diubah adalah ketentuan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kab. Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2009.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 104 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 18 November 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 64 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 yang berjumlah sebesar Rp. 4.144.451.749.668,00, yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 135; Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 52/7/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, kegiatan,jenis belanja, dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan 2020, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.10 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, termasuk didalamnya mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah
Rp. 5.973.940.179.726,86 (Lima Triliun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Miliar
Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh
Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Enam Sen) bertambah sejumlah
75.625.089.098,03 (Tujuh Puluh Lima Miliar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta
Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah Tiga Sen), sehingga menjadi 6.049.565.268.824,89 (Enam Triliun Empat Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 134; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50/6/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan,optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek retang kendali pelayanan pemberdayaan dan pembinaan
masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu membentuk kecamatan baru. Pembentukan Kecamatan Samboja Barat telah
memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan dasar dan persyaratan teknis untuk dibentuk kecamatan baru. PP No.17 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (3) tentang Kecamatan bahwa kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan Kecamatan; Wilayah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 133; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49/5/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan, optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek retang kendali pelayanan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu membentuk kecamatan baru. Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat telah memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan dasar dan persyaratan teknis untuk dibentuk kecamatan baru PP No.17 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (3) tentang Kecamatan bahwa kecamatan dibentuk dengan Perda Kabupaten/ Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kota
Bangun Darat
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan Kecamatan; Wilayah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 132; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48/4/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahakam
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penataan ulang organisasi dan sistem serta prosedur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara. Berlakunya PP No.54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perda No.11 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Mahakam perlu ditinjau kembali. Untuk melaksanakan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 331 ayat (2) tentang Pemerintah Daerah dan PP No.54 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (2) tentang Badan Usaha Daerah, dimana Pendirian Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahakam
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.121 Tahun 2015; PP No.122 Tahun 2015; PP NO.54 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mahakam Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahakam, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksuf dan Tujuan; Kegiatan Usaha dan jangka waktu Berdiri; Organ dan Pegawai; KPM; SPI; Perencanaan; Operasional; Pelaporan; Pengunaan Laba; Anak Perusahaan; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Pasal 16 bahwa Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 20 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 20 pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati; PasaL 28 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada pasal 28 ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 33 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud Pasal 33 pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 44 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan anggota Direksi diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 49 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Penghasilan Pegawai Perumda Tirta
Mahakam diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 61 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Tirta Mahakam diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 66 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 67 bahwa ketentuan lebih lanut mengenai tata cara penyampaian dan penyebarluasan laporan tahunan Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 68 bahwa etentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan publikasi
laporan tahunan Direksi diatur dalam Peraturan Bupati; Pasal 77 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan Perumda Tirta
Mahakam diatur dalam Peraturan Bupati.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2020
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No.8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 131; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47/3/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
ABSTRAK:
sebagai salah satu Kabupaten yang memiliki sumber daya alam dan energi yang cukup besar, Kutai Kartanegara juga memiliki potensi dalam bidang kehutanan dan agro industri yang perlu dikelola dan dikembangkan dalam rangka peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi merupakan salah satu badan usaha milik
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah sehingga perlu ditingkatkan pengelolaannya agar lebih
optimal dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi agar lebih profesional, efisien, akuntabel, transparan dan berdayasaing perlu dilakukan perubahan bentuk nenjadi perusahaan perseroan daerah. PP No.54 Tahun 2017 Pasal 114 ayat (1) dan ayat (4) tentang Badan Usaha Milik Daerah, perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya
Energi menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; RUPS; Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran dan Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Pegawai; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kab, Kukar No.5 Tahun 2008; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2011
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat