Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2020

Pedoman Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi, Tugas, Kewenangan, dan Hak BPD; Hak, Kewajiban, dan Larangan Anggota BPD; Peningkatan Kapasitas dan Laporan Kinerja BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD.2020/139
Subjek
DESA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan