perlindungan anak - penyelenggaraan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD.2020/140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK: |
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 20 Tahun 2013
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 20 Tahun 2013 yang diubah, yaitu Pasal 6.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 5 hlm.
|