Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2020

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, termasuk didalamnya mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 5.973.940.179.726,86 (Lima Triliun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Enam Sen) bertambah sejumlah 75.625.089.098,03 (Tujuh Puluh Lima Miliar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah Tiga Sen), sehingga menjadi 6.049.565.268.824,89 (Enam Triliun Empat Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 135; Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 52/7/2020
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan