Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, termasuk didalamnya mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 5.973.940.179.726,86 (Lima Triliun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Enam Sen) bertambah sejumlah 75.625.089.098,03 (Tujuh Puluh Lima Miliar Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Delapan Rupiah Tiga Sen), sehingga menjadi 6.049.565.268.824,89 (Enam Triliun Empat Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat