Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2020

Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk; Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, dan Pelaporan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Pegawai; Pemeriksaan; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD.2020/138
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 86 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan